•   10 May 2024 -

Polisi Sita Miras dari Toko Kelontong di 4 Kelurahan, Pedagang Didenda

Bontang - M Rifki
27 Oktober 2022
Polisi Sita Miras dari Toko Kelontong di 4 Kelurahan, Pedagang Didenda Polres Bontang merazia toko kelontong yang jual miras/ Ist - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Polres Bontang menyita puluhan minuman beralkohol di 5 toko kelontongan. Mereka terjaring dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan ada lima tersangka yang melanggar tindak pidana ringan. Mereka kedapatan menjual minuman keras ilegal. 

Klik Juga : Polres Gelar Razia di Berbas Pantai, Sita Anggur Merah dan Bir

Hal itu ditujukan untuk mengurangi pemicu tindakan kriminalitas yang dipicu oleh pengaruh miras. 

Razia dilakukan di empat kelurahan. Kelurahan Api-api, Gunung Telihan, Tanjung Laut dan Berbas Pantai. 

"Kami sita ada 37 botol miras bir dan anggur, serta 8 bir kaleng. Salah satu warung di Tanjung Laut berada didepan Bontang Citi Mall, dan empat lainnya juga di toko kelontongan," kata AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono, Jumat (28/10/2022). 

Klik Juga : Razia Bir dan Tuak di 5 Kelurahan Bontang, Polisi Beri Sanksi ke Penjual Miras

Kemudian, pemilik toko dimintai keterangan dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Bontang. 

Polres Bontang juga akan rutin melakukan razia untuk menciptakan situasi yang kondusif. 

Klik Juga : Warung Sembako di Berbas Pantai Ketahuan Jual Miras, Terancam Denda Rp 1,5 Juta 

Mereka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

Peran serta sangat diperlukan untuk mengetahui dan memberikan informasi adanya praktik penjualan miras. 

Kemudian polisi akan menindaklanjuti dan langsung menuju ke lokasi yang sering mengedarkan miras.

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR