•   22 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Sudah 5 Bulan Penyidikan; Kasus Investasi Bodong Jalan X di Bontang Belum Ada Tersangka

Bontang - M Rifki
22 September 2026
 
Sudah 5 Bulan Penyidikan; Kasus Investasi Bodong Jalan X di Bontang Belum Ada Tersangka Ilustrasi korban investasi jalan X saat melapor ke Polres Bontang (Klik Kaltim). 

BONTANG - Penyidikan polisi atas dugaan investasi bodong Jalan X di Bontang hingga hari ini, Selasa (22/9) masih berjalan di tempat. Polisi belum menetapkan tersangka sejak kasus ditingkat menjadi penyidikan. 

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik selesai meminta keterangan ahli.

"Masih belum penetapan tersangka. Kami masih minta keterangan ahli dulu. Habis itu digelar lagi dan baru ada penetapan," ucap AKP Putu Ari melalui Kanit Tipidum Ipda Markus Sihotang.

Diketahui, perjalanan kasus investasi bodong Jalan X ini sudah berlangsung sejak April 2026 lalu. Polisi kemudian baru menelusuri kasus ini sejak lima bulan ke belakang.

Bahkan, penyidikan sudah meminta keterangan terduga pelaku. Terlapor pun saat dimintai keterangan juga kooperatif. Penyidik pun diberikan informasi asal muasal terjadinya dugaan investasi bodong itu yang menipu puluhan orang dengan taksiran kerugian Rp2,6 miliar.

"Semua masih berproses. Kalau sudah ada informasi nanti kami kabarin," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, jumlah korban dugaan investasi emas bodong berkedok aplikasi trading di Bontang terus bertambah menjadi 47 orang dengan total kerugian mencapai Rp2,6 miliar.

Para korban telah kembali melapor ke polisi untuk menambah alat bukti, sementara kuasa hukum korban, Lein Obet Budiman, mendesak aparat penegak hukum segera meningkatkan status terlapor menjadi tersangka.

“Kami tahu terlapor sudah dipanggil, tapi itu baru panggilan pertama. Kami minta segera ditetapkan sebagai tersangka karena korbannya sudah banyak,” ujar Lein.






TINGGALKAN KOMENTAR