•   20 May 2024 -

Razia Bir dan Tuak di 5 Kelurahan Bontang, Polisi Beri Sanksi ke Penjual Miras

Bontang - M Rifki
27 September 2022
Razia Bir dan Tuak di 5 Kelurahan Bontang, Polisi Beri Sanksi ke Penjual Miras Unit Samapta Polres Bontang menyita puluhan botol miras yang dijual pedagang di 4 wilayah Bontang/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Puluhan kaleng dan botol minuman keras disita oleh Polres Bontang pada, Selasa (27/9/2022) kemarin. 

Dari operasi rutin yang ditingkatkan Polres Bontang berhasil tetapkan 6 tersangka yang menjual minuman keras. 

Dua tersangka berinisial TR (47) dan R (52) di Bontang Lestari. Dari tangan keduanya polisi menyita 5 Botol Bir Bintang, dan satu Botol Bir Hitam Merk Guinnes. 

Tidak berhenti sampai disitu, kemudian polisi juga turut menetapkan dua tersangka berinisial MY (24), dan DS (35) yang menjual miras di warung sembako dibilangan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-api.

Dari tangan mereka didapat 13 bir merk bintang siap jual. 

Bergeser ke lokasi lainnya di Jalan Balikpapan, Kelurahan Gunung Telihan, polisi juga merazia miras dari pria berinisial FS (31), polisi menyita satu jeriken tuak. 

Tersangka terakhir diringkus pria berinisial Ry (46) dibilangan Kelurahan Tanjung laut dengan barang bukti 4 kaleng bir bintang. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetia mengatakan, dari kegiatan rutin yang ditingkatkan itu petugas menyita 19 Botol Bir, sebanyak 4 kaleng bir, dan satu jeriken tuak. 

Mereka terbukti melanggar tindak pidana ringan dengan menjual minuman keras. 

"Ini upaya dalam mencegah tindak kriminal lainnya yang dipicu dengan pengaruh minuman beralkohol. Keenam tersangka diproses tipiring," ucap AKBP Yusep Dwi Prasetiya dalam siaran persnya, Rabu (28/9/2022). 

Akibatnya keenam tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 7 ayat (1) Perda Kota Bontang nomor 27 tahun 2002 tentang larangan, pengawasan, penertiban, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. 

Masyarakat juga dihimbau jika melihat adanya praktik penjualan miras agar melaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. 

“Ancaman denda minimal Rp 250 Ribu dan maksimal Rp 1,5 juta,”pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR