Korban Jerat Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang, Pinjam Rp 900 Ribu Berbunga Hingga Puluhan Juta
Korban rentenir berkedok koperasi simpan pinjam di Bontang terus bertambah. Praktik ilegal ini terus menyeret korban, pemerintah harus turun tangan polisi diminta bertindak
KLIKKALTIM.COM - Mata Marsinah, bukan nama sebenarnya, baru saja terpejam malam itu. Suara ketukan pintu digedor, mengejutkan dirinya. Ia beringsut dari kasur lalu menemui tamu tengah malam itu.
Di depan pintu, 4 orang pria dengan jaket kaos bersetelan celana kain dan sepatu pantofel sudah berdiri. Mereka menatap sinis, Marsinah tertunduk mendengar amukan para lelaki itu.
"Mereka datang jam 11 malam, menagih marah-marah," kata Marsinah menuturkan pengalaman teror rentenir berkedok koperasi simpan pinjam ini kepada Klik Kaltim, Kamis (3/3/2022).
Marsinah, ibu dua anak ini tinggal di salah satu rumah sewa di Kelurahan Api-Api. Putri sulungnya, kini menuntut ilmu di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur. Sedangkan adiknya, sudah menganggur 2 tahun setelah lulus dari sekolah negeri kejuruan di Bontang.
Suaminya, sehari-hari bekerja sebagai wakar di kawasan pemukiman yang upahnya tak lebih baik dari profesi istrinya. Marsinah terjerat pinjaman rentenir di awal pandemi kemarin. Kala itu, putrinya butuh uang untuk bayar kuliah. Ia sudah berkeliling meminjam ke teman tapi nihil.
Akhirnya wanita, 45 tahun ini menerima tawaran pinjaman mudah dari rentenir.
Cukup syarat Kartu Tanda Penduduk, hari itu juga uang Rp 900 ribu langsung diterima. "Dipotong biaya administrasi, terus besoknya langsung ditagih harian," ungkapnya.
Dibalik kemudahan syarat itu, Marsinah harus melunasi utang dalam tempo 24 hari.
Pria-pria itu terus datang saban hari ke rumahnya, menagih utang Rp 50 ribu yang harus dibayarkan hari-hari. Saat absen membayar, ia dikenai bunga pinjaman. Berselang 3 pekan setelah meminjam, utangnya belum lunas berikut bunga pinjaman. Lelaki itu mulai tak ramah menagih, ia terpaksa meminjam lagi untuk menutup pokok pinjaman.
"Karena didesak terus pak, makanya kita harus pinjam lagi ke mereka," katanya.
Kian hari pinjaman dan bunga utang terus menggunung. Kini utang di rentenir hingga Rp 25 juta, termasuk pinjaman baru dan bunganya.
Gaji yang diterima dipakai menutup utang, saat tak mampu membayar mereka lebih berani menagih. Pernah satu waktu saat berkendara, laju motornya dihentikan oleh para lelaki penagih ini. Para pria itu minta Marsinah segera membayar utang di jalanan. "Motor saya dipepet sama mereka pak," ungkapnya.
Kendaraan satu-satunya itu, kini diambil paksa oleh mereka, Marsinah tak melawan sebab teror rentenir sudah kelewat batas.
Koperasi Ilegal
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP), Kamilan mengatakan, aktivitas para rentenir ini ilegal.
Mereka beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah. Sistem kerja mereka juga melanggar aturan koperasi. "Itu bukan koperasi, karena tidak ada yang bayar harian minimal per bulan. Itupun tak mudah jadi anggota," ungkapnya.
Kamilan menjelaskan, para rentenir ini dibiayai oleh pemodal tunggal. Kemudian, mengatasnamakan koperasi simpan pinjam.
Laporkan ke Polisi
Kamilan menyarankan agar masyarakat yang menjadi korban praktik pinjaman modal berkedok koperasi untuk melaporkan ke polisi.
Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan tak pernah memberikan izin bagi para rentenir ini. Koperasi yang dinaungi sudah berbadan hukum, memiliki anggota, memiliki administrasi yang lengkap dan persyaratan sesuai aturan. "Mengedarkan uang tidak memiliki badan hukum tentu ilegal. Kalau ada masalah langsung laporkan ke Polisi. Kalau meminjam modal harus di koperasi yang legal," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: