2 Pengedar Ditangkap di Bontang Kuala, Kedapatan Bawa 7 Poket Sabu
Barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka.
BONTANG – Sat Resnarkoba Polres Bontang membekuk 2 pengedar sabu di Jalan Kapten Piere Tendean, Gang Granit II, RT 15, Kelurahan Bontang Kuala, Selasa (10/2/2026) sekira pukul 17.20 Wita .
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, 2 tersangka yang diringkus berinisial RS alias M (24) dan AS alias J (20).
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,14 gram, lengkap dengan alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan runcing, aluminium foil, serta dua unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.
"Kami dapat laporan dan langsung diamankan 2 orang ini. Mereka mau transaksi karena sabu sudah dipecah jadi 7 poket," ucap AKP Larto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, termasuk sangkaan pasal percobaan/permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu sinergi dan kepedulian bersama,” tegasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: