Nekat Curi Motor karena Bingung Cari Kerja, Pria di Marangkayu Dijebloskan ke Penjara
Polisi mengamankan HR tersangka pencurian motor di Marangkayu.
KUKAR - Seorang pengangguran berinisial HR (32) di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara nekat mencuri motor karena tak kunjung mendapat pekerjaan. Aksi nekatnya itu membawanya mendakam di balik jeruji besi.
HR menggasak motor Yamaha hijau hitam dengan nomor polisi KT 4687 CBA yang terparkir di depan rumah Minggu (8/1/2026) lalu. Korban yang menyadari motornya telah raib langsung melapor ke polisi.
Berdasarkan laporan itulah polisi memburu pelaku. Setelah sebulan pencarian, aparat akhirnya meringkus HR beserta barang bukti di Kota Balikpapan, Kamis (12/2/2026) sekira pukul 14.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano penangkapan tersangka merupakan buah dari Kerjasama antara Polres Bontang, Polresta Balikpapan, dan Polda Kaltim. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku terpaksa mencuri motor karena terdesak kebutuhan ekonomi. Dia merantau ke Marangkayu untuk mencari kerja namun justru membuat tindakan kriminal.
"Kalau asal pelaku dari Sumatera Selatan. Di Marangkayu malah mencuri motor. Korban rugi Rp28 juta. Terus kami amankan di Balikpapan," ucapnya.
Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 477 KUHP UU No. 1 Tahun 2023 tentang Pencurian.
"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: