•   22 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Koperasi Berkedok Rentenir Bisa Dipidana, LBH Populis Borneo Bontang Siap Dampingi Korban 

Bontang - Redaksi
06 Maret 2022
 
Koperasi Berkedok Rentenir Bisa Dipidana, LBH Populis Borneo Bontang Siap Dampingi Korban  Direktur LBH Populis Borneo menyatakan siap mendampingi para korban jerat rentenir berkedok koperasi simpan pinjam secara gratis/Ist - Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Praktik rentenir yang berkedok koperasi simpan pinjam di Kota Bontang dinilai melanggar ketentuan hukum. 

Alih-alih menuruti seluruh peraturan koperasi,  aktivitas kelompok ini masuk kategori ilegal bahkan mengarah tindak pidana. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Populis Borneo menyoroti pembiaran yang selama ini masif terjadi di lingkungan masyarakat. Pemerintah dituntut peka dengan persoalan ini, apalagi korbannya kebanyak masyarakat 'lemah'. 

Klik Juga : Korban Jerat Rentenir Berkedok Koperasi di Bontang, Pinjam Rp 900 Ribu Berbunga Hingga Puluhan Juta 

Para rentenir ini memanfaatkan kondisi ketakutan para korban mereka bahkan sudah bertindak di luar batas. Kasus yang dialami salah satu warga di Kelurahan Api-Api, motor roda duanya diambil paksa lantaran korban tak mampu melunasi utang dan bunga yang sudah jatuh tempo. 

Direktur LBH Populis Borneo, Ahmad Said mengatakan, praktek rentenir berkedok koperasi ilegal, tidak memiliki izin operasi resmi dari Pemerintah sehingga wajar jika sistem kerjanya tidak sesuai dengan aturan koperasi dan sangat menyimpang dari nilai-nilai koperasi itu sendiri.

Ia menilai, perilaku menyita kendaraan tak dapat dibenarkan secara hukum.  Perbuatan tersebut jelas merupakan tindak pidana, yang mana si pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 jo 365 ayat (1) KUHP.  "Patut diduga merupakan tindakan pemerasan berkedok tagihan pinjam," ungkap Ahmad. 
Aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, harus segera menindak tegas si rentenir dan menangkap pelaku perampasan sepeda motor.

Diakhir, Ahmad Said mengatakan LBH Populis Borneo siap melakukan pendampingan hukum terhadap korban.






TINGGALKAN KOMENTAR