Polisi Buru Penambang Galian C di Kawasan Hutan Lindung Bontang Barat

BONTANG- Aktivitas galian C di dalam kawasan Hutan Lindung Bontang menjadi atensi aparat penegak hukum. Polres Bontang juga telah menyelidiki laporan terkait aktivitas galian tersebut.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto mengatakan, kasus itu saat ini tengah didalami Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Reskrim Polres Bontang.
Pun petugas telah turun ke lapangan, namun tidak menemui aktivitas lagi di dalam kawasan Hutan Lindung, (28/5) lalu.
"Kami patroli waktu itu di kawasan APL. Terus di Hutan Lindung rupanya ada juga. Kami telusuri yah. Pelaku pun kami akan buru," ucap AKP Hari kepada Klik Kaltim.
Bagi pelaku penambang galian C ini dapat dikenakan sanksi berat di Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Pasal 158 Jo Pasal 35 , UU RI Nomor 03 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No 04 th 2009.
Ancamannya bisa 5 tahun penjara hingga denda paling banyak Rp100 miliar. "Aturannya sudah jelas dan akan tangkap," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Aktivitas galian C kembali aktif di RT 01 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat pada Jumat (30/5/2025). Salah seorang warga mengatakan di lokasi terdapat alat berat. Padahal jelas-jelas di kawasan itu terdapat plang larangan melakukan aktivitas ilegal.
"Itu sudah lama. Kami yang kenak dampak warga sini. Baik itu banjir, tanah longsor, dan debu," ucap salah seorang warga.
Dari informasi yang diterima Klik Kaltim, aktivitas galian C itu sudah ada sejak lama. Kemudian sempat ditutup pada April 2025 lalu setelah tim gabungan dari Dinas Kehutanan Kaltim, dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengecek 4 lokasi di Bontang.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: