Warga Desa Suka Rahmat Keluhkan Tak Bisa Daftar di SMKN 1 Bontang, Ini Penjelasan Sekolah
Ilustrasi.
BONTANG – Seorang warga Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, mengeluhkan kebijakan penerimaan peserta didik baru di SMK Negeri 1 Bontang. Keluhan itu muncul setelah adiknya tidak dapat mendaftar di sekolah tersebut.
Melalui media sosial, Mariana mempertanyakan alasan SMKN 1 Bontang hanya memasukkan Desa Martadinata sebagai wilayah yang masuk dalam jalur reguler khusus perbatasan. Menurutnya, Desa Suka Rahmat juga berada dekat dengan Kota Bontang dan seharusnya mendapat kesempatan yang sama untuk mendaftar.
“Yang saya pertanyakan kenapa hanya Desa Martadinata. Kami justru lebih dekat juga. Harusnya kami diberikan kesempatan untuk mendaftar di Bontang,” ucap Mariana.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 1 Bontang Muhammad Sultan menjelaskan, saat ini sekolah belum memasuki tahap seleksi penerimaan siswa baru. Proses yang sedang berlangsung masih berupa pra-pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada 8 hingga 19 Juni 2026.
Menurut Sultan, tahapan tersebut bertujuan untuk memverifikasi data dan memastikan calon peserta didik memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran yang tersedia.
Setelah dilakukan pemeriksaan berkas, kata dia, calon peserta didik yang dimaksud sebenarnya masih dapat mengikuti seleksi melalui jalur prestasi atau jalur mutasi perpindahan orang tua. Namun, berdasarkan hasil verifikasi, yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan pada kedua jalur tersebut.
“Yang bersangkutan tidak memiliki poin prestasi yang dipersyaratkan. Selain itu, orang tuanya juga tidak sedang dalam kondisi pindah tugas atau mutasi,” jelas Sultan.
Ia menegaskan, ketentuan wilayah perbatasan yang berlaku di SMKN 1 Bontang bukan ditetapkan oleh sekolah, melainkan berdasarkan petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Menurutnya, Desa Suka Rahmat telah masuk dalam wilayah layanan SMA Negeri 3 Bontang, sedangkan untuk SMKN 1 Bontang, jalur reguler khusus perbatasan hanya mencakup Desa Martadinata.
“Khusus Desa Suka Rahmat itu masuk wilayah SMA Negeri 3. Sementara di SMKN 1 Bontang, jalur reguler khusus yang diatur dalam juknis hanya untuk Desa Martadinata. Aturan itu mutlak dari Pemerintah Provinsi Kaltim,” ujarnya.
Sultan juga memastikan seluruh proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dilaksanakan secara transparan sesuai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah disosialisasikan kepada masyarakat.
Ia menilai, apabila sekolah menerima peserta didik di luar ketentuan yang telah ditetapkan, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan keberatan dari sekolah lain yang menjadi wilayah tujuan resmi bagi calon siswa dari Desa Suka Rahmat.
“Kalau kami menerima di luar ketentuan, bisa saja diprotes oleh sekolah rujukan yang memang sudah memiliki kuota untuk wilayah tersebut,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: