•   23 December 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Perempuan di Samarinda Racik Narkoba Pakai Obat Nyamuk dan Gula, Terancam Hukuman Mati

Bontang - Redaksi
15 Maret 2023
 
Perempuan di Samarinda Racik Narkoba Pakai Obat Nyamuk dan Gula, Terancam Hukuman Mati Perempuan di Samarinda Racik Narkoba Pakai Obat Nyamuk dan Gula, Terancam Hukuman Mati. (ist)

KLIKKALTIM - Seorang perempuan di Samarinda, Kalimantan Timur ditangkap polisi karena meracik narkoba berupa pil ekstasi. Aksinya dalam meracik bak 'adegan film breaking bad'.

Bagaimana tidak, perempuan yang diketahui berinisal Me (30) meracik narkoba menggunakan beberapa bahan yang mudah ditemui di keseharian. Diantaranya, obat nyamuk gula dan tepung. 

Me (30) dihadirkan di depan wartawan saat Polres Samarinda menggelar konferensi pers mengenai kasus ini, Rabu (15/3/2023) siang. 

Me ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba setelah terciduk membuat ratusan pil ekstasi di rumahnya di Jalan Jelawat Gang 4 RT 11 Kelurahan Sidodamai. Me tertangkap kala kepolisian menangkap seorang pemakai narkoba.  

Bukan itu saja, polisi juga menjeratnya dengan kasus kosmetik ilegal tanpa izin. Pasalny ditemukan berbagai produk kecantikan tak berizin di dalam rumahnya. 

Hasil pemeriksaan sementara, Me membuat ekstasi baru sebulan terakhir dan bisnis kosmetik ilegal sejak tahun 2020. Me memproduksi ekstasi pertama kali sampai 700 butir dengan campuran narkotika jenis sabu. Dari hasil tersebut, kemudian diedarkan atau dijual. Per butirnya Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu,”

“Pembuatan inex oleh tersangka dengan menggunakan air sabu, tepung, gula, obat nyamuk. Lalu, dimix dan dipadatkan. Peredaran ineks tersebut baru di Samarinda, dan ia belajar membuat nya secara otodidak," jelas Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli.

Sementara itu, kosmetik ilegal yang disita polisi di rumah Me yaitu 360 botol toner, 132 botol lulur dan 429 batang sabun, serta 184 cream siang malam. 

Kosmetik ini dijual tersangka tanpa izin Balai POM. Tersangka Me kini diancam pasal 112, pasal 132, Pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2, Subsider Pasal 113 Ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati. 

Polisi juga menjerat Me dengan pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, Me mengaku tidak menjual ekstasi. Ia hanya membuat ekstasi untuk dinikmati sendiri. 

“Untuk dipakai sendiri,” katanya.






TINGGALKAN KOMENTAR