Hendak 'Tempel' Sabu Pesanan Pelanggan; Pengedar Asal Berebas Tengah Ditangkap di Api-Api
Ilustrasi penangkapan/ChatGPT
BONTANG- Polres Bontang membekuk tersangka peredaran gelap narkotika pada Senin (26/1/2025) kemarin. Tersangka diamankan berinisial EP (41) di Jalan KS Tubun Gang Bersama, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalaui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka dibekuk saat hendak bertransaksi sabu.
Rencananya, sabu ini akan ditempel di titik tertentu untuk diambil pelanggan yang memesan. Transaksi ini kemudian disebut dengan sistem jejak.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi mendapatkan 4 poket sabu siap edar. Kemudian petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Berebas Tengah. Di sana petugas kembali mendapati barang bukti sabu-sabu 9 poket sabu. Total barbuk sekitar 4,59 gram.
"Kasus ini terungkap saat warga lapor ada pria mencurigakan. Terus polisi merespon dan membekuk tersangka," ucapnya.
Kini tersangka sudah di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
"Berbekal ponselnya kami telusuri asal usul sabu itu. Tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: