Dua Pengedar Dibekuk di Marangkayu, Polisi Sita 13 Gram Sabu
Barang bukti sabu.
Kukar – Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika pada Selasa (13/1/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 di Jalan Samratulangi RT 01, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam kasus tersebut, polisi meringkus seorang tersangka berinisial GS (37) warga Desa Sebuntal. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu poket diduga sabu seberat 1,75 gram yang disimpan di kantong celana.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, satu unit ponsel, satu bungkus plastik klip kecil, serta satu celana pendek warna abu-abu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Sebuntal. Setelah dilakukan penyelidikan dan pembuntutan, polisi menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial MUR (40).
Berdasarkan pengakuan itu, di hari yang sama Unit Reskrim Polsek Marangkayu kemudian melakukan pengembangan dan penggerebekan di rumah kontrakan MUR di Jalan Parikesit RT 23, Desa Sebuntal, sekitar pukul 18.30.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tersangka kedua yakni MUR. Dari lokasi, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 11,90 gram, satu poket sabu seberat 0,36 gram, uang tunai Rp2,8 juta, satu timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, sendok takar dari sedotan, korek api, tisu, serta satu unit ponsel.
Seluruh barang bukti ditemukan di atas meja kamar tidur tersangka dan diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Marangkayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 609 dan/atau Pasal 610 jo Pasal 612 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, Polres Bontang berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: