Sabu 1 Kilogram Senilai Rp1,4 Miliar Dimusnahkan Polres Bontang, Cegah Penyelewengan Barbuk
Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi pada Kamis (22/1/2026).
BONTANG – Polres Bontang memusnahkan barang bukti narkotika berupa 1 kilogram sabu dan 50 butir pil ekstasi pada Kamis (22/1/2026). Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah penyelewengan barang bukti sekaligus menjamin transparansi penegakan hukum.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika pada pertengahan Desember 2025. Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial Ri (30), warga Kelurahan Bontang Lestari, sebagai kurir narkoba.
Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Bontang, Kompol Ropiyani, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan dalam kapasitas Polres Bontang sebagai penyidik dan disaksikan langsung oleh BNN, Pengadilan Negeri, serta Kejaksaan Negeri.
“Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, KUHAP, serta Peraturan Kapolri tentang Pengelolaan Barang Bukti,” jelasnya dalam konferensi pers.
Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti, memberikan kepastian hukum, serta menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.
Kurir Ditangkap di Jalan Poros Bontang–Samarinda
Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang berhasil menangkap Ri di Jalan Poros Bontang–Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Saat itu, tersangka diduga hendak mengantarkan sabu-sabu pesanan seorang bandar ke wilayah Kutai Timur.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan pengintaian petugas di lapangan. Tersangka diketahui mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi dan membawa tas ransel berisi tiga paket sabu berukuran besar.
Diupah Rp10 Juta, Baru Terima Uang Muka
Ri mengaku nekat menjadi kurir narkoba dengan imbalan Rp10 juta. Namun, ia baru menerima uang muka sebesar Rp2 juta, sementara sisanya dijanjikan akan dibayar setelah barang sampai di tujuan.
Alih-alih berhasil, tersangka justru ditangkap polisi tak lama setelah mengambil paket narkoba tersebut.
Nilai Barang Bukti Capai Rp1,4 Miliar
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,06 kilogram yang ditaksir bernilai Rp1,4 miliar. Selain itu, turut diamankan 50 butir pil ekstasi bergambar transformers dengan berat 20,9 gram, senilai sekitar Rp25 juta.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: