Influencer Bontang Promosikan Judi Online 5 Kali, Dibayar Rp2,1 Juta

KLIKKALTIM.COM - Polres Bontang beberkan modus influencer berinisial SB (19) yang mempromosikan situs judi online usai ditangkap pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, berdasarkan deteksi tim cyber Polres Bontang, tersangka mendapatkan upah Rp 2,1 juta dan sudah melakukan endorse selama 5 kali.
"Sudah ada 5 kali transakai dengan imbalan Rp2,1 juta. Ini kita ringkus usai dilakukan penelusuran," ucap AKBP Alex Frestian.
Omzet influencer yang memilik pengikut instagram 2 followe itu mendapat bayaran Rp700 ribu setiap bulannya. Tersangka mengaku menerima tawaran itu karena kebutuhan ekonomi.
"Resiko yang diakibatkan judi online tidak main-main. Dia berharap uang untuk hidup," sambungnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat( 2 ) UU No 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: