Pemuda Asal Loktuan Setubuhi Anak di Bawah Umur, Motor Korban juga Digadai

BONTANG – Seorang pemuda berinisial KV (20), warga Kelurahan Loktuan, ditangkap Satreskrim Polres Bontang karena terlibat dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan penggelapan sepeda motor.
Kapolres Bontang, AKBP Yudho Anriano, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan motif memuaskan nafsu bejatnya, disertai bujuk rayu berupa iming-iming uang dan disertai ancaman menggunakan senjata tajam.
Kasus ini bermula saat korban minggat dari rumah. Seorang teman yang prihatin, menyewakan korban penginapan untuk ditinggali sementara,Rabu (25/6/2025) lalu.Namun tanpa sepengetahuan korban, temannya itu membawa KV ke penginapan tersebut.
"Korban dan pelaku ini tidak saling kenal. Karena bertemu di penginapan terus pelaku rayu korban berhubungan dengan dijanjikan uang Rp200 ribu," ucap AKBP Yudho Antiano dalam konferensi persnya, Selasa (29/7/2025).
Tak sampai di situ, keesokan harinya korban kembali diajak oleh tersangka jalan-jalan ke Tanjung Limau.
Tetapi saat diperjalanan, tersangka malah mengarahkan sepeda motor ke Samarinda.
Saat tiba, tersangka Kembali melakukan pengancam terhadap korban dengan sebilah pisau. Bahkan lebih parahnya lagi korban dicekoki minuman keras oplosan.
"Korban juga mengancam dan membuat mabuk korban di Samarinda," sambungnya.
Tersangka kini sudah ditahan. Usai didalami tersangka KV tidak hanya terjerat kasus pelecehan dan pengancaman menggunakan senjata tajam.
Tersangka rupayan juga menggelapkan motor milik korban berjenis Honda Beat. Bahkan motor itu sudah digadai tersangka di Kota Samarinda.
"Uang itu mau dipakai nikah tersangka dengan pacarnya. Tapi motornya dari korban yang dia lecehkan," tuturnya.
Tersangka dikenakan pasal berlapis, diantaranya Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Uuri No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Kemudian dikenakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: