Pemkab Kutim Ngotot Pertahankan Kampung Sidrap; Jadikan Desa Mandiri Dinamakan Mata Jaya

BONTANG- Putusan Sela dari Mahkamah Konstitusi atas gugatan tapal batas Kampung Sidrap hingga hari ini belum dilaksanakan. Di dalam putusan tersebut Pemprov Kaltim diminta untuk memediasi antara Kutim dan Pemkot Bontang terkait polemik tapal batas.
Di temui wartawan, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku tetap mempertahankan sikapnya tolak lepas Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan untuk bergabung kembali ke Bontang.
Menurut Ardiansyah, secara historis tidak pernah tercatat Kampung Sidrap masuk ke wilayah Bontang melainkan menjadi satu kesatuan wilayah Kutai Kartanegara.
Pun begitu, untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah rencananya Kampung Sidrap akan dimekarkan menjadi desa mandiri. Bahkan, rencana ini telah disuarakan sejak 2017 lalu.
"Sudah jelas kan. Mereka (Bontang) uji materi di MA gagal. Sekarang di MK lagi berproses. Biarkan saja berjalan. Kami, tetap akui Sidrap itu adalah Kutim," ucap Ardiansyah Sulaiman kepada Klik Kaltim usai peresmian Agrowisata Sawah Desa Teluk Pandan, Rabu (4/6/2025).
Dari informasi yang diterima Klik Kaltim, Kampung Sidrap yang saat ini tercatat sebagai wilayah Desa Martadinata bakal dimekarkan menjadi mandiri dengan nama Desa Mata Jaya.
Langkah awal yang dilakukan oleh Pemkab Kutim, Kampung Sidrap akan dibuat desa mandiri untuk mengelola budidaya tanaman buah pepaya.
"Kami akan siapkan untuk pengembangannya. Di sana sangat potensi," tuturnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: