•   20 April 2024 -

Pemerintah Kembali Janji Bakal Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan

Bontang - Asriani
02 Desember 2021
Pemerintah Kembali Janji Bakal Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Bontang, Kamilan menyampaikan tanggapan atas keluhan pedagang/Asriani - Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Pemerintah kembali berencana menertibkan pedagang pinggir Jalan KS Tubun. Rencana lama ini kembali disuarakan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan yang baru, Kamilan, Kamis (2/12/2021). 

Kamilan menanggapi keluhan pedagang Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin) saat serap aspirasi Anggota Dewan Bakhtiar Wakkang di Pasar Tamrin. 

Pedagang Pasar Tamrin, Andi Lilis meminta agar pemkot menertibkan pedagang emperan Pasar Tamrin.

Penertiban yang dimaksud, di mana mereka dikembalikan pada lapak masing-masing yang berada dalam gedung.

Klik Juga : Pasar Tamrin Sepi Pembeli: Kehadiran Pedagang Pinggir Jalan yang Sulit Ditertibkan

"Yang punya kios tidak ditempati tolong diberikan tindakan, banyak yang kosong kiosnya," ungkapnya dalam menyampaikan aspirasinya, Kamis (2/11/2021).

Kata dia, satu tahun pasca diresmikan hingga hari ini pasa sepi pembeli. Perputaran ekonomi di pasar tak seramai seperti di lokasi lama. 

Musababnya karena kehadiran pedagang emperan jalan yang lebih diminati oleh pembeli. 

"Banyak pedagang yang jualan di luar, sementara pasar besar yang dibangun pemerintah ini tidak berfungsi dengan maksimal," imbuhnya.

Ia menyayangkan, bangunan luas yang menelan anggaran besar hongga miliaran itu tidak berfungsi dengan baik. 

Klik Juga : Sepi Pembeli, Pemkot Bontang Segera Atur Ulang Lapak di Pasar Tamrin

Menanggapi keluhan itu, Kamilan menyampaikan, pemerintah bakal mengkahi dan menertibkan pedagang tidak memiliki izin.

"Orang yang jualan di pinggir jalan tidak mungkin diberikan izin," jelasnya.

Kamilan menjelaskan, sejumlah pedagang berjualan di rumah pribadi. Namun, ke depan bakal merumuskan skema untuk mengatur pedagang di jalan. 

Skema itu bisa saja dengan cara pembatasan jam berjualan seperti pedagang kaki lima. Semisal pukul 03.00 sampai 06.00 pagi.

"Namun pada dasarnya jalan itu tidak boleh ada gangguan apalagi jualan tetap," bebernya.




TINGGALKAN KOMENTAR