•   12 August 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Mediasi Kedua Gagal, Gugatan Rp4,2 Miliar Basri Rase ke Rekan Bisnis Berlanjut

Bontang - M Rifki
12 Agustus 2026
 
Mediasi Kedua Gagal, Gugatan Rp4,2 Miliar Basri Rase ke Rekan Bisnis Berlanjut Ilustrasi ruang sidang di Pengadilan Negeri Bontang.(Klik Kaltim)

BONTANG – Proses mediasi perkara gugatan perdata yang dilayangkan mantan Wali Kota Bontang Basri Rase terhadap rekan bisnisnya, Ali Ridho, belum menemukan titik terang.

Mediasi kedua yang berlangsung pada Selasa (5/8) lalu juga harus diagendakan ulang karena belum ada kesepakatan untuk berdamai.

Humas Pengadilan Negeri Bontang, Denny Ardian Priambodo, mengatakan mediasi ketiga akan berlangsung pada Kamis (20/8). Mediasi tersebut mempertemukan penggugat Basri Rase dengan tergugat Ali Ridho.

"Masih tahap mediasi, Mas. Ditunda lagi pekan depan. Kemarin belum ada titik temu," ucap Denny kepada Klik Kaltim.

Proses mediasi diketahui dipimpin oleh Hakim Siska Naomi Panggabean. Denny mengatakan materi pembahasan dalam mediasi belum dapat dipublikasikan karena merupakan hak para penggugat dan tergugat.

"Kalau materinya kami tidak bisa infokan, Mas," sambungnya.. 

Diberitakan sebelumnya, Mantan Wali Kota Bontang Basri Rase melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri pada Selasa (9/6/2026) lalu. 

Informasi gugatan itu didapat Klik Kaltim melalui laman Sistem informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Bontang dengan nomor gugatan 21/Pdt.G/2026/PN Bon. Dalam laman tersebut Basri Rase menggugat nilai kerugian Rp4,2 miliar. 

Ada 7 poin Petitum yang disampaikan oleh pihak penggugat. Diantaranya, meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya. 

Kedua, Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat adalah perbuatan melawan hukum. Kemudian, Menyatakan Sita Jaminan (counservatoir beslaag)  yang diletakkan oleh Juru Sita  Pengadilan Negeri Bontang adalah sah dan berharga. 

Kemudian, penggugat juga meminta majelis hakim untuk meminta terlapor membayar dan atau mengembalikan dana Penggugat yang telah dipinjam beserta bunganya. Diantaranya nilai pinjaman Rp1,8 miliar ditambah bunga 5 persen selama 27 bulan Rp2,4 miliar. 

Dalam laporan itu terlapor dalam hal ini Basri Rase mengalami kerugian materil Rp4,2 miliar. Kemudian kerugian inmateril Rp27 miliar. 

Tuntutan terakhir, meminta majelis hakim agar menghukum tergugat dengan menyita seluruh aset untuk dilelang dan membayar kerugian dari pelapor Basri Rase. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR