•   19 December 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Oknum Pegawai Dishub yang Positif Sabu Sudah Pernah Bermasalah; Sering Tugas Atur Lalin saat Pagi

Bontang - M Rifki
19 Desember 2025
 
Oknum Pegawai Dishub yang Positif Sabu Sudah Pernah Bermasalah; Sering Tugas Atur Lalin saat Pagi Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bontang Lukman.

BONTANG- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Lukman menuturkan pegawainya yang terjerat narkoba sudah pernah bermasalah sebelumnya. 

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar tes urin mendadak kepada 254 pegawai di Pendopo, Rujab Wali Kota, Kamis (18/12/2025). Hasilnya, 4 orang pegawai positif narkoba jenis sabu-sabu. Satu diantaranya merupakan pegawai di Dishub Bontang. 

Lukman menuturkan, anak buahnya berinisial Da sudah pernah bermasalah sebelumnya. Hanya saja, dia tak menyebutkan lugas masalah yang dulu dibikin oleh pegawai tersebut.

Dengan kejadian ini, Lukman mengaku oknum pegawai ini harus mendapat sanksi. Selain sudah pernah bermasalah, dikhawatirkan perilakunya bisa menular ke pegawai lainnya. 

"Riwayat disiplin orang ini sudah ada pernah kenak teguran. Kalau dipertahankan sudah tidak baik untuk personil lain," ucap Lukman. 

Terlebih Da ini bertugas di lapangan. Ia mengatur lalu lintas kepadatan pada pagi hari. 

"Kalau pas tugas dia dalam pengaruh narkotika apa tidak buat masalah baru. Jadi cocok aja kalau dipecat," sambungnya

Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menjelaskan 4 orang yang positif narkoba berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) dipastikan dipecat. 

Adapun para pegawai tersebut yakni Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di bawah masa kerja dua tahun. Mereka bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. 

Kemudian 2 lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, bekerja di Disdamkartan dan seorang lainnya di Dinas Perhubungan. 

Berdasarkan aturan PPPK Paruh waktu yang melanggar hukuman disiplin berat yang dibuktikan hasil tes urine positif akan dijatuhkan pemutusan hubungan kerja. 






TINGGALKAN KOMENTAR