Ngaku Pengusaha Tambang, Pria Kere Bergaya Sultan Tipu Pacar di Bontang Sampai Rp1,1 Miliar
Foto adalah Ilustrasi AI.
BONTANG - Seorang perempuan asal Bontang diduga menjadi korban penipuan oleh pria yang dikenalnya melalui aplikasi kencan. Korban mengalami kerugian fantastis hingga Rp1,1 miliar setelah dijanjikan akan dinikahi.
Pelaku berinisial DC (29) kini telah ditangkap aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, depan Pos Lantas Mentaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Plt Kasat Reskrim AKP Mohammad Yazid, lewat Kanit Pidum Ipda Markus Sihotang, mengungkapkan bahwa korban dan pelaku awalnya berkenalan melalui aplikasi pencarian pasangan.
Dari perkenalan tersebut, hubungan keduanya semakin intens hingga pelaku meyakinkan korban dengan janji pernikahan.
Korban disebut percaya karena pelaku mengaku sebagai pengusaha tambang besar di Riau. Saat bertemu langsung, pelaku juga tampil meyakinkan dengan gaya hidup mewah dan membawa kendaraan mahal.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp1,1 miliar. Pelaku meminta korban meminjamkan uang dengan berbagai alasan, namun ketika ditagih justru menghilang,” ujar Ipda Markus.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa uang hasil dugaan penipuan itu digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadi.
Selama menjalin hubungan, korban tidak hanya menguras tabungan, tetapi juga meminjam uang, menggadaikan, hingga menjual aset berharganya demi memenuhi permintaan sang kekasih.
Aksi tersebut berlangsung sejak September hingga Desember 2025.
“Karena korban sudah sangat percaya, dia berusaha memenuhi kebutuhan pelaku dari tabungan hingga aset pribadi,” jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban juga disebut mengalami tekanan dari keluarga karena harus menanggung beban utang yang dipinjam atas nama pribadi.
Saat ini, pelaku sedang dibawa ke Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan, rekening koran, telepon genggam, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan hasil penipuan.
DC dijerat dengan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: