•   17 September 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Neni Putuskan Alat Pengolah Limbah B3 RSUD Bontang Tak Boleh Beroperasi Sampai Izin Terbit

Bontang - M Rifki
17 September 2025
 
Neni Putuskan Alat Pengolah Limbah B3 RSUD Bontang Tak Boleh Beroperasi Sampai Izin Terbit Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. (dok)

BONTANG - Wali Kota Bontang Neni Moernaeni akhirnya mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara pengoperasian insinerator RSUD Taman Husada.   

Keputusan itu diambil setelah digelar rapat terbatas dengan manajemen RSUD Taman Husada, Selasa (16/9/2025) kemarin. Alat pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) itu tak boleh digunakan hingga izin dari Kementerian Lingkungan Hidup terbit. 

"Jadi insinerator RSUD Taman Husada resmi kami hentikan sementara," ucap Neni pada Selasa (16/9/2025). 

Kebijakan ini diambil karena mempertimbangkan faktor sosial. Pemkot tak ingin terjadi potensi pencemaran.     

Imbas dari kebijakan ini, limbah medis RSUD akan dilimpahkan ke mitra swasta. Anggaran operasional Insinerator akan dialihkan untuk bermitra dengan vendor swasta.

"Nanti kami belikan freezer juga untuk menampung limbah medis. Lumayan banyak soalnya per hari bisa sampai 60 kilogram," sambungnya. 

Minta Kementerian Lingkungan Hidup Terbitkan Izin

Sembari berjalan, RSUD Taman Husada diminta mengejar agar segera mendapatkan izin dari KLH. Bahkan dalam waktu dekat Neni juga turut meminta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltim untuk membantu membawa aspirasi ini ke pusat. 

"Saya coba berjuang juga melalui komunikasi pemerintah provinsi dan pusat. Semoga bisa cepat," tuturnya. 

Di Bontang Rumah sakit yang memiliki alat insinerator hanya Pupuk Kaltim. RSUD Taman Husada pun tidak bisa menitipkan limbah, karena secara aturan penggunaan incinerator
hanya boleh digunakan untuk keperluan internal RS. 

"Dulu kami bakar di sana sekarang tidak bisa," pungkasnya.

Sebagai informasi, RSUD Taman Husada Bontang nekat mengoperasikan insinerator tanpa restu kementerian. Tak hanya melanggar peraturan, aktivitas pembakaran limbah medis itu juga mengancam kesehatan warga Kampung Gotong Royong. Warga melayangkan protes karena asap hitam pekat acap kali membumbung dari insinerator.

Asap ini membuat warga kesulitan bernafas, bahkan beberapa anak terindikasi mengalami penyakit paru. Keluhan warga tak pernah digubris manajemen RSUD, kendati warga melayangkan protes berulangkali. (*)  






TINGGALKAN KOMENTAR