Maling Motor yang Diparkir Depan Rumah, Pemuda ini Diringkus Polisi

BONTANG - Seorang pemuda berinisial RJ (25) diringkus polisi karena melakukan tindak pidana pencurian motor. Polisi mengamankan pelaku di Jalan MH Thamrin, Senin (13/10/2025) malam.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor milik warga di RT 26 Kelurahan Api-Api, tepatnya di Gang Permadi Jalan DI Pandjaitan.
"Motor korban diambil, saat terparkir pada (10/10) lalu. Setelah 3 hari buron, tersangka berhasil diringkus," ucap Iptu Lukito.
Tersangka yang tercatat sebagai warga RT 32 Kelurahan Api-Api ini sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Iptu Lukito rupanya pernah menangani kasus lain yang dilakukan oleh tersangka. Kala itu RJ melakukan penggelapan motor temannya sendiri. Namun saat itu mereka bersepakat untuk damai dan proses hukum tidak dilanjutkan.
"Dulu pernah gelapkan motor juga. Tapi damai. Ini berulah lagi malah melakukan pencurian motor warga," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Tentang Pencurian. "Kami masih dalami yah. Tersangka juga terkena jeratan penjara 7 tahun lamanya akibat perbuatannya," pungkasnya. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: