Cukup Sekali Buat Akun di Pondok Pasilan, Warga Bisa Akses Semua Layanan Dukcapil
Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Disdukcapil Bontang, Syamsu Wardi.
Bontang - Sekali membuat akun, masyarakat kini bisa langsung mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan, melalui aplikasi Pelayanan Online Dokumen Pencatatan Sipil dan Kependudukan alias Pondok Pasilan, tanpa harus datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bontang.
Kepala Disdukcapil Bontang, Budiman melalui Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil, Syamsu Wardi menyampaikan, aplikasi ini dirancang untuk mempermudah warga dalam mengurus dokumen.
"Satu kali buat akun di Pondok Pasilan, selanjutnya tinggal login saja kalau mau mengajukan layanan,” ujarnya, Kamis (2/04/2026).
Melalui aplikasi Pondok Pasilan, warga dapat memilih berbagai jenis layanan sesuai kebutuhan. Setelah permohonan diajukan, petugas akan memproses dan mengirimkan hasilnya secara digital kepada pemohon.
Wardi menjelaskan, dokumen yang telah selesai diproses akan dikirim dalam format PDF. File tersebut bisa langsung diunduh dan tersimpan di galeri ponsel, sehingga memudahkan masyarakat untuk mencetaknya secara mandiri.
"Bisa langsung di-print dari rumah tanpa harus ke kantor,” jelasnya.

Selain memudahkan warga, aplikasi ini juga dilengkapi sistem pemantauan internal. Jajaran pimpinan dapat melihat aktivitas layanan setiap hari, termasuk jumlah kunjungan, permohonan, dan operator yang memprosesnya.
Lanjut Syamsu Wardi, tidak semua pengguna yang mengakses aplikasi langsung mengajukan layanan.
Sebagian hanya melakukan aktivasi akun sebagai persiapan jika suatu saat membutuhkan layanan.
"Kalau sudah terdaftar, tidak perlu daftar ulang. Tinggal login dan pilih layanan,” tutupnya.
Sebagai informasi, untuk menggunakan aplikasi Pondok Pasilan, masyarakat dapat mengakses laman pondokpasilan.bontangkota.go.id atau memindai barcode yang telah disediakan di platform tersebut.
Adapun jenis layanan yang tersedia cukup lengkap, mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, akta perceraian, akta perkawinan, pindah datang, hingga pencetakan KTP elektronik, kartu keluarga, dan KIA. Termasuk juga layanan perubahan biodata atau alamat serta permohonan kemitraan.
"Kecuali cetak KTP dan KIA harus ke kantor, karena blanko KTP ada di kantor ataupun di MPP," jelasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: