•   28 April 2024 -

Komplotan Pengedar Ganja di Bontang Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Bontang - Redaksi
19 Agustus 2023
Komplotan Pengedar Ganja di Bontang Diringkus Polisi,  Terancam 12 Tahun Bui Komplotan Pengedar Ganja di Bontang Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Bui.

KLIKKALTIM - Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran ganja. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan, ketiga tersangka memiliki peranan masing-masing. Mulai dari pengedar, hingga kurir.

“Baru kami tangkap. Apakah mereka juga sekaligus pengguna, masih kami dalami, tadi baru pemeriksaan awal,” ungkapnya.

Terungkapnya kasus ini berawal saat dirungkusnya tersangka ED (42). Warga Kanaan, Bontang Barat ini ditangkap di Jalan Awang Long, Bontang Utara. Saat akan diringkus, tersangka mencoba membuang alat bukti.  Ganja yang disimpan di sebuah kotak semir rambut dilempar ke halaman kantor Kejaksaan Negeri.

“Tapi berhasil ditemukan sama petugas, isinya dua buah plastik bening isi ganja, ada juga ganja di saku lengan jaket,” sebutnya.
Barang bukti yang disita totalnya 52,21 gram ganja,bong, pipet kaca, korek api, ponsel dan pipa rokok.

Setengah jam berselang, polisi juga ikut menangkap seorang pria berinisial JC (50) Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat. Dia diringkus di sebuah warung di Jalan Awang Long, Bontang Utara.

“Penangkapan kami lakukan berdasarkan hasil interogasi tersangka pertama,” katanya.

Dari tangan tersangka didapati 1 bungkus plastik berisi ganja seberat 14,65 gram dan sabu seberat 0,44 gram yang disimpan di dalam mobil jenis Toyota Fortuner.

Pengembangan tak sampai di situ. Satresnarkoba Polres Bontang kembali menangkap jaringan pengedar dan kurir ganja. Ialah MH (29) Warga Loktuan, Bontang Utara. Dia dibekuk pada hari yang sama pukul 23.00.

MH ditangkap di Jalan Cipto Mangunkusumo, bersama barang bukti berupa dua plastik ganja seberat 164,27 gram, ponsel, dan sepeda motor.

“Dia ini berperan sebagai kurir, dia yang mengambil ganjanya di Samarinda,” ungkap Yazid.

Barang bukti tersebut pun sempat dibuang oleh MH di bawah kontainer milik JC, namun kemudian berhasil ditemukan petugas.

Kini ketiganya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR