•   29 April 2024 -

Keduluan Jual Tanah Orang Tua, Kakak di Muara Badak Tega Tikam Adik Kandung

Bontang - M Rifki
20 Februari 2024
Keduluan Jual Tanah Orang Tua, Kakak di Muara Badak Tega Tikam Adik Kandung Tersangka penikaman dibekuk Unit Reskrim Polsek Muara Badak/ Ist- Klik. kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Unit Reskrim Polsek Muara Badak meringkus tersangka berinisial Ai (38) yang menikam adik kandungnya akibat permasalahan harta bentuk tanah milik orang tuanya, Minggu (18/2/2024) lalu. 

Lokasi kejadian berada di Jalan Cokro Aminoto Badak I Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak,  Kutai Kartanegara. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto menuturkan, awalnya tersangka hendak menjual tanah milik orang tuanya. 

Kemudian dia berniat untuk meminta persetujuan orang tua beserta adiknya. Usut punya usut ternyata tanah yang niat dibeli orang itu justru sudah lebih dulu dijual oleh sang korban. 

Walhasil sang kakak ini langsung naik emosi dan mengambil badik di sakunya dan menusuk adiknya sendiri. 

"Nah ini kakaknya datangin adiknya di rumahnya. Menggedor tapi tidak dibukakan pintu terus didobrak. Ditusuklah perut adiknya," ucap AKP Gatot kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut, usai mendapat tusukan pertama sang adik melarikan diri dengan kondisi darah diperut yang bercucuran. 

Tetapi sang kakak kemudian kembali mengejar karena emosi yang kian memuncak. Setelah didapat kembali sang adik ditusuk untuk kedua kalinya di bagian punggung. 

"Jadi 2 kali korban ditusuk. Beruntung nyawa korban selamat dan mendapat perawatan medis," ucapnya. 

Tersangka kini berada di Kapolsek Muara Badak untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. 

"Ancaman diatas 5 tahun penjara," Pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR