Sempat Kabur ke Luar Kota, Personel Disdamkartan Bontang yang Serang Rekan Kerja Pakai Sangkur Ditangkap
ilustrasi.
BONTANG - Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadan Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang berinisial AK (37) dibekuk polisi karena kekerasan dengan menggunakan senjata tajam pada Kamis (3/9/2026).
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, tersangka diringkus usai keluarga korban yang merupakan rekannya resmi melapor ke polisi.
Pasca adanya laporan itu polisi mencari keberadaan pelaku pasca insiden berdarah pada Senin (31/8) lalu di posko Disdamkartan Kelurahan Loktuan.
"Pelaku sempat kabur ke luar Bontang. Tapi akhirnya pas balik ke rumah langsung kami ringkus. Sudah ditetapkan tersangka," ucap AKP Putu Ari Sanjaya melalui Kanit Tindak Pidana Umum Ipda Markus Sihotang.
Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Motif tersangka menyerang rekannya dengan sangkur karena emosi ditegur oleh korban.
Terlebih tersangka dalam kondisi lelah karena baru saja bertugas memadamkan kebakaran hutan dan lahan.
"Emosi dia gara gara ditegur tidak cuci baju pasca bertugas," sambungnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) atau Pasal 307 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ancaman penjara maksimal tujuh tahun lamanya," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: