•   02 February 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kecelakaan Maut di Bukit Indah: Supir Tersangka, Tidak ditahan Hanya Wajib Lapor

Bontang - M Rifki
02 Februari 2026
 
Kecelakaan Maut di Bukit Indah: Supir Tersangka, Tidak ditahan Hanya Wajib Lapor Polisi memeriksa mobil tersangka kecelakaan lalu lintas di Bukit Indah, yang menewaskan seorang perempuan.(Klik Kaltim)

BONTANG - Sat Lantas Polres Bontang menetapkan supir berinisial Su yang terlibat kecelakaan di Jalan Ir Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan, (28/1) lalu sebagai tersangka. 

Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi mengatakan, alasan penetapan tersangka karena pelaku tidak melakukan inisiatif menolong korban. 

Pelaku dikenakan Pasal 312 jo Pasal 231 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sudah ditetapkan tersangka. diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta," ucap AKP Purwo Asmadi. 

Kendati begitu tersangka Su tidak ditahan. Sebab ancaman pidana tidak melebihi 5 tahun. Tersangka hanya diminta wajib lapor sepekan 3 kali. 

"Pelaku juga koperatif untuk wajib lapor," ucapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Ir Juanda (Bukit Indah) tak jauh dari Bank BRI Bukit Indah, Rabu (28/1/2026) pagi . 

Kabar itu disampaikan salah seorang saksi. Korban pengendara Honda Scoopy dengan Plat KT 4169 QC tergeletak dan sempat dibawa Ke RS untuk diselamatkan.

Kabar yang diterima pengendara berjenis kelamin perempuan ini meninggal dunia di Rumah Sakit pada pukul 10.30 Wita di RS Amalia. 

Pelaku waktu itu sempat kabur sebelum akhirnya diringkus di Pasar Gunung Telihan pada siang harinya. (*)






TINGGALKAN KOMENTAR