•   05 November 2024 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Kasus Asusila di Ponpes

Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Waktu

Bontang - M Rifki
02 Desember 2023
 
Kasus Asusila di Ponpes Bontang Naik Status Penyidikan, Penetapan Tersangka Tunggu Waktu Kasat Reskritm Pokres Bontang Iptu Hari Supranoto/M Rifki- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM- Penyidik Polres Bontang telah meningkatkan status laporan korban asusila oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) ke tingkat penyidikan. 

Dengan kata lain, penyidik telah menemukan unsur pidana di dalam perkara itu. Sementara untuk penetapan tersangka masih menunggu waktu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengaku, setelah gelar perkara dilakukan barulah penyidik menetapkan tersangka.

Baca Juga : Pimpinan Ponpes yang Dilaporkan ke Polisi Kasus Asusila Membantah

Disinggung soal kapan waktu penetapan tersangka. Dirinya mengaku akan segera menginformasikan dalam waktu dekat.

"Perkara soal pelaporan pelecehan seksual oleh pimpinan Ponpes naik ke penyidikan. Untuk penetapan tersangka kita kuatkan dulu semuanya keterangan saksi dan alat bukti," kata Iptu Hari Supranoto, Minggu (3/12/2023).

Baca Juga : Korban Catat Tiap Aksi Asusila Oknum Pimpinan Ponpes, Punya Bukti Chat

Diketahui polisi masih menegaskan akan membuka kasus pelaporan ini hingga tuntas. Dirinya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pemeriksaan saksi dan penguatan barang bukti.

"Kami terus bekerja ini. Semua keterangan nanti dipelajari serta barang buktinya. Kalau ada kita pasti kabari," sambungnya.

Baca Juga : Oknum Pimpinan Ponpes yang Dilaporkan Kasus Asusila Nyaleg di Dapil Bontang Selatan

Diberitakan sebelumnya, salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang dilaporkan ke polisi karena kasus asusila di bawah umur.

Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023). Kepada Klik Kaltim, kerabat korban menerangkan pelaku melakukan tindak pidana asusila. Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, setahun lalu.

Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Alquran sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.

"Saya sangat sakit hati. Adik kandung saya dibuat seperti ini. Itu ustadz bejat," ucap kerabat korban






TINGGALKAN KOMENTAR