Warga Belimbing Bontang Barat Inisial MF Tanam Ganja dan Jual Tembakau Sintetis
Ilustrasi.
BONTANG - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus warga Jalan Cipto Mangunkusumo RT 30 Kelurahan Belimbing karena kepemilikan tanaman ganja pada Senin (9/3/2026).
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan, tersangka diamankan 1 orang berinisial MF (34). Dia kedapatan menanam 2 pohon ganja.
Selain itu juga didapati beberapa poket tembakau sintesis dengan berat 2,32 gram. Tembakau sintesis ini juga dijual dan uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhannya.
"Kami amankan 1 orang. Cuman lagi didalami. Barang bukti 2 pot ganja yang ditanam dan tembakau sintesis," ucap AKP Larto.
Tersangka kini sudah dimankan di Mapolres Bontang. Polisi juga mendalami informasi tersangka yang diketahui mengalami gangguan jiwa.
"Tapi kalau dia melakukan penanaman dan dijual itu tetap diproses. Kami masih dalami yah nanti diinformasikan," sambungnya.
Kepada tersangka polisi mengenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Yang berbunyi, setiap Orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I Jo setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: