Poros Samarinda-Bontang Rusak Parah, Pemprov Kaltim Hanya Bisa Muluskan Jalur Pesisir
Kondisi jalan poros samarinda Bontang yang 'dihiasi' jalan berlubang.
BONTANG – Kondisi jalan poros utama yang menghubungkan Bontang dan Samarinda terpantau mengalami kerusakan di sejumlah titik menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Di beberapa lokasi, permukaan jalan terlihat bergelombang dan berlubang. Bahkan terdapat titik jalan yang mengalami amblas hingga longsor sehingga pengendara harus ekstra berhati-hati saat melintas. Kondisi tersebut juga kerap memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kerusakan jalan terpantau di beberapa wilayah, di antaranya Desa Suka Damai, Desa Perangat, dan Desa Santan Ulu. Truk bermuatan berat diduga menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan. Pasalnya, kualitas jalan poros Bontang–Samarinda dinilai tidak mampu menahan beban kendaraan di atas 10 ton.
Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengatakan perbaikan jalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kalau jalan utama poros Bontang–Samarinda itu merupakan aset nasional. Sementara Pemerintah Provinsi Kaltim hanya memperbaiki jalan yang statusnya menjadi aset provinsi,” ujar Seno.
Politisi Partai Gerindra itu mencontohkan jalan milik Pemerintah Provinsi yang telah diperbaiki, yakni jalur pesisir dari Bontang menuju Marangkayu hingga ke Muara Badak.
Hal tersebut disampaikan saat kunjungannya ke Bontang dalam agenda Safari Ramadhan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur 2026 pada Jumat (13/3/2026).
“Kalau jalan di pesisir sudah cukup mulus. Meski masih ada beberapa titik yang rusak, tetapi kami perbaiki secara bertahap,” jelasnya.
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Bontang menjelaskan bahwa jalan nasional poros Bontang–Samarinda hanya diperbolehkan dilintasi kendaraan dengan beban maksimal 10 ton.
Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasat Lantas Purwo Asmadi mengatakan batas kapasitas tersebut disesuaikan dengan kelas jalan yang ada di jalur tersebut.
Menurutnya, jalan poros Samarinda–Bontang berstatus jalan kelas I dengan batas maksimal beban kendaraan 10 ton dan panjang kendaraan maksimal 18 meter.
Namun pada praktiknya di lapangan, masih banyak kendaraan yang melintas dengan muatan melebihi kapasitas. Hal inilah yang diduga mempercepat kerusakan jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Beban maksimal 10 ton dengan panjang kendaraan 18 meter,” ujar AKP Purwo Asmadi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: