•   10 May 2024 -

Berita Bontang Hari Ini

Kalah Gugatan Rp 2,9 Miliar, Pemkot Bontang Tempuh Upaya Banding

Bontang - M Rifki
22 Maret 2023
Kalah Gugatan Rp 2,9 Miliar, Pemkot Bontang Tempuh Upaya Banding Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati menyatakan, pemerintah akan berkonsultasi dengan bagian hukum untuk menempuh banding atas putusan tersebut/M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Pemkot Bontang menempuh upaya banding ke tingkat Pengadilan Tinggi usai kalah gugatan oleh kontraktor proyek APBD Bontang di tahun anggaran 2006-2007 lalu. 

Kasus perdata antara kontraktor dan Pemkot Bontang ini berbuntut panjang. Proyek yang dikerjakan kontraktor sejak 2007 lalu selesai namun urung dibayarkan. Selang 16 tahun bermasalah, kontraktor mengajukan gugatan ini ke meja hijau. 

Putusan dari Pengadilan Negeri Bontang menyatakan, kontraktor berhak menerima Rp 2,9 miliar dari proyek yang dikerjakan. 

Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati mengaku akan meminta bagian hukum untuk mempelajari kasus proyek pengerjaan 2006-2007 silam. 

Bahkan dirinya juga tidak tahu menahu soal duduk perkara yang kemarin sempat berjalan. Kendati begitu, Pemkot dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Wali Kota Bontang yang digugat juga akan taat terhadap ketentuan hukum. 

Baca Juga Pengadilan Kabulkan Gugatan Kontraktor ke Pemkot Bontang, Pemerintah Diwajibkan Bayar Rp 2,9 Miliar

"Itu kan kasus kayaknya udah lama banget. Kita akan tempuh banding dengan menyiapkan data berupa kronologis kegiatan yang dugugat itu," singkat Aji Erlynawati kepada Klik Kaltim, Rabu (22/3/2023). 

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang mengabulkan gugatan kontraktor proyek pembangunan turap dan parit terhadap Pemkot Bontang. Pemerintah diwajibkan membayar Rp 2,9 miliar kepada penggugat. 

Perkara dengan nomor  35/Pdt.G/2022/PN Bon melibatkan Wali Kota Bontang dan salah satu warga yaitu Kadri Uning. 

Baca Juga Kasasi Ditolak, Pemkot Bontang Harus Bayar Rp 1,5 M ke Pemilik Lahan Eks Pasar Rawa Indah 

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan permohonan gugatan dikabulkan seluruhnya. Menyatakan, kedua pekerjaan yang dikerjakan oleh penggugat sah secara hukum. 

Diketahui pengerjaan itu dilakukan pada 2006 -2007 silam untuk penanggulangan banjir dan pembuatan kanal di Kelurahan Loktuan. 

Masih dalam hasil sidang putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak tergugat seluruhnnya. Diketahui lenggugat mengalami kerugian materil dari dua proyekmitu senilai Rp 1,9 milar, dan kerugian immateril senilai Rp 1 miliar. 

"Total ada Rp 2,9 miliar yang harus dibayarkan oleh tergugat," ucap Ngurah Manik.




TINGGALKAN KOMENTAR