•   04 May 2024 -

Kasasi Ditolak, Pemkot Bontang Harus Bayar Rp 1,5 M ke Pemilik Lahan Eks Pasar Rawa Indah 

Bontang - Redaksi
12 Januari 2023
Kasasi Ditolak, Pemkot Bontang Harus Bayar Rp 1,5 M ke Pemilik Lahan Eks Pasar Rawa Indah  Pelang kepemilikan lahan Pemkot Bontang di eks Pasar Sementara Rawa Indah. (M Rifki/Klikkaltim)

KLIKKALTIM.COM - Makhamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pemkot Bontang terkait sengketa lahan eks Pasar Rawa Indah. 

Pemkot Bontang dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan digugat agar membayar Rp 1,5 miliar atas lahan yang dikuasai. 

Kewajiban itu seperti amar putusan  Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3528 K/Pdt/2021 tanggal 22 Desember 2021. Pemilik lahan dinyatakan berhak menerima Rp 1,5 miliar atas lahan yang diakuisisi Pemkot Bontang seluas 800 meter per segi. 

Baca juga : Salah Sasaran, Pelaku Penikaman di Pasar Tamrin Mengaku Khilaf

Lahan seluas hampir 10 ribu meter per segi itu dibeli pemerintah 2013 lalu. Untuk kepentingan bangunan pasar sementara pasca kebakaran besar.

Belakangan, sebagian tanah di sana digugat pemilik karena dinilai tak masuk dalam luasan yang dibebaskan. Lahan berukuran 4x200 meter ditagih pelunasannya. Pemerintah tak membebaskan lahan itu karena dianggap fasilitas umum (Fasum). 

Baca juga : Polisi Serahkan 2 Berkas Perkara Korupsi yang Jerat Mantan Camat & Lurah di Bontang

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) M Cholis Edy Prabowo menuturkan, sudah menindaklanjuti putusan tersebut. 

"Kami sudah laporkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ujar Edy Prabowo usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Bontang, Senin (9/1/2023) lalu. 

Baca juga : Tersangka Kasus Pengadaan Lahan Bandara Bertambah, Seret Mantan Kabag Pemerintahan

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bontang M Syaifullah menerangkan, upaya pemerintah mulai tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi hingga kasasi kalah. 

"Tahapan banding di PT (pengadilan tinggi-red) dan Kasasi di MA itu upaya pemerintah. Tapi ditolak oleh Mahkamah dan Mahkamah menguatkan putusan PN," ungkapnya.

Baca juga : Pasang 3 Lift di Pasar Tamrin, Pemkot Bontang Anggarkan Rp 5,5 Miliar




TINGGALKAN KOMENTAR