Pengadilan Kabulkan Gugatan Kontraktor ke Pemkot Bontang, Pemerintah Diwajibkan Bayar Rp 2,9 Miliar Bontang 1 tahun yang lalu KLIKKALTIM.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang mengabulkan gugatan kontraktor proyek pembangunan turap dan parit terhadap Pemkot Bontang. Pemerintah diwajibkan membayar Rp 2,9 miliar kepada penggugat.
Kasasi Ditolak, Pemkot Bontang Harus Bayar Rp 1,5 M ke Pemilik Lahan Eks Pasar Rawa Indah Bontang 1 tahun yang lalu Makhamah Agung menolak kasasi yang diajukan Pemkot Bontang terkait sengketa lahan eks Pasar Rawa Indah.
1Langka! Sungai Karang Mumus Samarinda Berwarna Hijau dan Ikan Patin Bermunculan Bontang 4138 Kali 3 hari lalu
2Pilkada BontangPasangan Basri - Chusnul Ditetapkan KPU Bontang Tidak Memenuhi Syarat Bontang 2953 Kali 2 hari lalu
3Pilkada BontangSyafruddin Beber Sederet Catatan Merah Basri Rase ke PKB Politik 2666 Kali 4 hari lalu
4Pilkada BontangPengurus PKB Bontang Ancam Mundur Apabila Basri Dijatuhi Sanksi Politik 2402 Kali 5 hari lalu
5Pemasangan Jargas Belum Pasti Tapi Sudah Kumpul KTP, Dewan Curiga Demi Urusan Politik Advertorial 2242 Kali 5 hari lalu