Pengecer Pertalite Minta Dilegalkan; Polisi Ingatkan Larangan Jual BBM Subsidi, Ancaman 6 Tahun Penjara
Antrean BBM Subsidi di salah satu SPBU Bontang.
BONTANG - Polres Bontang mengingatkan pemerintah agar tak mengakomodasi permintaan Asosiasi Pengecer Bahan Bakar Minyak (APBBM) untuk dilegalkan beroperasi. Sebab, aktivitas mereka melanggar aturan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Intelkam AKP Didik Sulistyo mengatakan, secara aturan keberadaan pengecer tidak diperkenankan.
Sebab, barang yang mereka perdagangkan merupakan BBM subsidi yang secara aturan dilarang untuk diperjualbelikan. Apalagi harga jualnya cukup tinggi ketimbang harga resmi di SPBU.
Dalam rapat bersama DPRD kemarin, Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Ipda Nan Sabsen mengaku permintaan legalisasi usaha mereka jelas melanggar aturan yang tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga tanpa izin usaha yang sah.
Selain itu, sanksi tegas juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.
"Jelas dalam aturan melanggar. Ancaman penjara 6 tahun dengan nilai denda maksimal Rp60 miliar. Jadi tidak bisa dilegalkan," ucap Kanit II Ekonomi Sat Intelkam Ipda Nan Sabsen.
Selain dipidana, menyimpan BBM di tempat sembarangan juga dapat memicu terjadinya bencana kebakaran. Sebab, BBM yang ditimbun begitu lama bisa saja memantik api.
"Sudah jelas banyak faktor negatifnya. Jadi kami dari kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bontang memfasilitasi APBBM dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ihwal legalisasi badan usaha agar diakui oleh negara.
Ketua Komisi B DPRD Bontang Rustam menganggap pelaku usaha tersebut mengalami dampak akibat pembatasan pembelian. Untuk itu, Pertamina diminta membiarkan mereka beraktivitas seperti sedia kala.
"Kami hanya fasilitasi. Mereka bersurat, terus kami buatkan RDP. Pada prinsipnya, kami ingin kondisi SPBU tidak boleh ada antrean mengular," ucap Rustam.
Pertamina Keukeuh Batasi Pembelian
Sales Area Manager (SAM) Retail Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimut) di PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Narotama Aulia Fajri mengatakan, pembatasan pembelian tetap diberlakukan.
Untuk kendaraan motor, maksimal pengisian per hari sebanyak 5 liter. Sementara untuk mobil, maksimal bisa mengisi 40 liter per hari.
"Kami sesuai acuan SE Gubernur Kaltim. Tidak bisa juga melanggar instruksi tersebut," ucapnya.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: