•   02 September 2026 -

PT. Borneo Pariwara Mandiri

Jl. Mulawarman, Gang Arumbia 1, Kelurahan Bontang Baru,
Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wali Kota Bontang Instruksikan Satpol-PP Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Sampah Sembarangan

Bontang - M Rifki
02 September 2026
 
Wali Kota Bontang Instruksikan Satpol-PP Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Sampah Sembarangan Wali Kota Bontang Neni Moernaeni (Klik Kaltim).

BONTANG – Wali Kota Bontang Neni Moernaeni menginstruksikan Satpol-PP untuk menindak tegas warga yang membakar sampah secara sembarangan.

Penindakan yang dilakukan mulai dari teguran hingga penerapan sanksi sesuai dengan Perda Nomor 10/2020 terkait larangan membakar sampah.

Dalam sanksi tersebut diatur ancaman pidana selama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.

"Satpol-PP saya perintahkan lakukan penindakan. Ditegur dulu, kalau berulang baru kasih efek jera," ucap Neni kepada Klik Kaltim.

Lebih lanjut, Neni juga menerangkan bahaya pembakaran sampah yang bisa mengganggu kesehatan, terutama menyebabkan infeksi saluran pernapasan.

Penyakit ISPA juga sangat rentan dialami oleh ibu hamil serta anak-anak. Sebab, partikel asap yang keluar dari pembakaran sampah dapat membahayakan kesehatan manusia.

"Bahayanya sudah jelas. Selain terancam dipidana, warga sekitar juga terancam penyakit ISPA. Ayolah semua peduli terhadap lingkungan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bontang terus menelusuri puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.

Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pelaku pembakaran.

Dia menjelaskan, terdapat sejumlah aturan yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Di antaranya Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Selanjutnya, Pasal 78 juncto Pasal 50 Ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 juncto Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman bervariasi mulai dari 15 tahun, 10 tahun, dan 5 tahun,” ucap AKP Putu.






TINGGALKAN KOMENTAR