•   10 May 2024 -

Pengadilan Kabulkan Gugatan Kontraktor ke Pemkot Bontang, Pemerintah Diwajibkan Bayar Rp 2,9 Miliar

Bontang - M Rifki
21 Maret 2023
Pengadilan Kabulkan Gugatan Kontraktor ke Pemkot Bontang, Pemerintah Diwajibkan Bayar Rp 2,9 Miliar Kantor Pengadilan Negeri Bontang di Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara/M Rifki- Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang mengabulkan gugatan kontraktor proyek pembangunan turap dan parit terhadap Pemkot Bontang. Pemerintah diwajibkan membayar Rp 2,9 miliar kepada penggugat. 

Perkara dengan nomor  35/Pdt.G/2022/PN Bon melibatkan Wali Kota Bontang dan salah satu warga yaitu Kadri Uning. 

Gugatan sudah masuk sejak (11/10/2022) lalu. Sampai pada akhirnya mendapatkan putusan menerima gugatan pihak pemohon Kadri Uning dengan kewajiban tergugat Pemkot Bontang mengganti kerugian materil. Majelis Hakim diketuai Enny Oktaviana dan anggota majelis Ngurah Manik Sidartha serta Anna Maria.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Ngurah Manik Sidartha mengatakan permohonan gugatan dikabulkan seluruhnya. Menyatakan, kedua pekerjaan yang dikerjakan oleh penggugat sah secara hukum. 

Diketahui pengerjaan itu dilakukan pada 2006 -2007 silam untuk penanggulangan banjir dan pembuatan kanal di Kelurahan Loktuan. 

Baca JugaKalah Gugatan Rp 2,9 Miliar, Pemkot Bontang Tempuh Upaya Banding

Diantaranya pembuatan turap pasangan batu terusan siagian kcy-ks tubun (terusan siagian kcy II)- lanjutan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang. Dengan saat itu program, penaggulangan bencana banjir III Kota Bontang. Nilai kontrak kerja saat itu Rp 864.221.000. 

Kemudian untuk program kedua, Yaitu pembuatan kanal pasangan batu di  RT 21, RT 20 dan RT 06 Kelurahan Loktuan dengan nilai Rp 1.102.761.000. 

Jadi, penggugat ini melakukan hukum perdata karena ada kewajiban Pemkot Bontang yang belum dibayarkan.

"Kedua program penggugat ini dinyatakan sah secara hukum. Untuk itu pihak tergugat yang dimana Wali Kota Bontang dinyatakan bersalah melanggar hukum perdata," kata Ngurah Manik kepada Klik Kaltim, Selasa (21/3/2023). 

Baca Juga Kasasi Ditolak, Pemkot Bontang Harus Bayar Rp 1,5 M ke Pemilik Lahan Eks Pasar Rawa Indah 

Hasil putusan perkara perdata Majelis Hakim mengabulkan gugatan dari Kadri Uning sebagai penggugat. Namun, ada hal yang ditolak yaitu tuntutan Provisi. 

Masih dalam hasil sidang putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari pihak tergugat seluruhnnya. Diketahui lenggugat mengalami kerugian materil dari dua proyekmitu senilai Rp 1,9 milar, dan kerugian immateril senilai Rp 1 miliar. 

"Total ada Rp 2,9 miliar yang harus dibayarkan oleh tergugat," sambungnya. 

Pengadilan Negeri Bontang juga masih memberikan waktu kepada pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi selama 14 hari kedepan. 

Tetapi, jika tidak ada lanjutan maka putusan ini akan dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Masih diberikan waktu untuk mengajukan banding selama 14 hari," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR