Gugat Tapal Batas, Mantan Ketua MK Diusulkan Jadi Lawyer Pemkot Bontang
KLIKKALTIM.COM - Pemerintah Kota Bontang akan menyiapkan materi gugatan memperjuangkan tapal batas Kampung Sidrap di 2023 mendatang. Sekretaris Kota Bontang Aji Erlynawati mengatakan, langkah awal akan menunjuk kuasa hukum yang handal dan menyiapkan materi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan informasi yang diterima, Pemkot Bontang akan menggandeng lawyer bernama Hamdan Zoelva mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2016 lalu.
Namun keputusan itu belum final, karena harus menunggu arahan dan persetujuan Wali Kota Bontang Basri Rase. Opsi itu dilakukan karena mengingat beliau berpengalaman dalam disiplin ilmunya.
Meski begitu, Pemkot Bontang terlebih dahulu mempersiapkan anggaran yang diperlukan pada 2023 mendatang melalui APBD Murni.
"Hamdan Zoelva masih usulan menunggu persetujuan dari pa Wali Kota. Kemudian tinggal mempersiapkan anggarannya di 2023 karena rumahnya sudah ada dan tinggal dibahas saja," kata Aji Erlynawati, Rabu (28/9/2022).
Kemudian, Pemkot Bontang juga akan menyiapkan dokumen yang mendukung untuk perjuangan kepada wilayah 7 RT Kampung Sidrap dengan luas 179 Hektar.
Apalagi secara administratif masyarakat di sana sudah ber KTP Bontang. Artinya, perlu adanya perhatian khusus seperti memperjuangkan status tempat tinggal mereka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Bontang Syaifullah mengatakan, untuk tahapan 2022 ini akan melakukan Focus Grup Discussion (FGD).
Agenda itu akan dilakukan oleh Bagian Pemerintahan, dengan mengundang tokoh masyarakat dan ahli hukum. Tujuannya memperkuat kesiapan dan melengkapi hal-hal yang kurang untuk melakukan gugatan ke MK.
"Kan kita juga punya dokumen yang pernah disusun sebelumnya. Cuman akan diuji lagi melalui FGD, apakah ada data yang kurang akan ditambahkan. Semua dokumen juga akan dipersiapkan," tutur Syaifullah.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: