Hamdan Zoelva Kumpulkan Materi Gugatan Tapal Batas Kampung Sidrap
KLIKKALTIM.COM- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2013-2015 Hamdan Zoelva menyambangi Kota Bontang pada Selasa (13/12/2022).
Kunjungannya bertujuan mengumpulkan materi untuk mengugat tapal batas Kampung Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur masuk ke dalam wilayah administrasi Bontang.
Hamdan Zoelva hadir sebagai pemateri di Forum group discussion (FGD) yang turut dihadiri
bagian Biro Pemerintahan Provinsi Kaltim, DPRD Bontang, tetua daerah, Ketua RT Kampung Sidrap, dan pelaku sejarah yang memahami tapal batas Kota Bontang.
Di dalam diskusi, sejarah Kampung Sidrap sempat disinggung hingga mediasi antara Kutim - Bontang 3 tahun lalu.
Klik Juga : Gugat Tapal Batas, Mantan Ketua MK Diusulkan Jadi Lawyer Pemkot Bontang
Hamdan Zoelva menyatakan akan mempelajari semua bukti yang dimiliki Pemkot Bontang.
Dari materi itu alumnus Universitas Hasanuddin ini bakal mempertimbangkan celah hukum gugatan apakah Permendagri Nomor 25/2005 terkait tapal batas atau UU nomor 47 Tahun 1999 Tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
"Kita akan pelajari terlebih dahulu utamanya aspek yuridis. Awal ini kita coba bahas sejarah apakah dulu Dusun Sidrap masuk didalam Desa Belimbing," kata Hamdan Zoelva.
Klik Juga : Pemkot dan DPRD Bontang Sepakat Tempuh Jalur Hukum Ambil Alih Kampung Sidrap
Selain itu, Hamdan mengaku sudah mengantongi yurisprudensi atau fakta hukum terkait tapal batas di daerah lain.
Misalnya dalam pengabulan keputusan Barhala masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, dan bukan sebagai wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: