•   03 April 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

FSB Desak PT EUP Tanggung Jawab; Dugaan Limbah Cemari Daerah Tangkap Nelayan

Bontang - M Rifki
25 Maret 2025
 
FSB Desak PT EUP Tanggung Jawab; Dugaan Limbah Cemari Daerah Tangkap Nelayan Tangkapan layar saat nelayan menelusuri sumber limbah yang disinyalir berasal dari perusahaan di perairan Bontang. (Ist-Klik Kaltim)

BONTANG- Forum Santan Bersatu (FSB) mendampingi para nelayan Desa Santan Ilir yang menjadi korban dampak dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Energi Unggul Persada (EUP) di perairan Bontang Lestari. 

Ketua FSB Adi Rahman mengatakan, pencemaran lingkungan menyebabkan ikan mati berlangsung pada Rabu (19/3/2025) lalu. Adi menilai tumpahan minyak itu meluap saat hujan deras di sekitar perusahaan. 

Tak lama, ribuan ikan mati mengapung disertai minyak yang menggumpak di permukaan air laut. Dampak dari pencemaran ini, para nelayan kehilangan pendapatan karena wilayah tangkap mereka terkontaminasi limbah. 

"Kami sudah konsolidasi. Nelayan juga sudah dapatkan sampling air pasca limbah itu mencemari laut," ucap Adi Rahman. 

Lebih lanjut nelayan mengajukan 2 tuntutan. Pertama mendesak PT EUP untuk memulihkan  lingkungan sekitar dan mendapat sanksi tegas berupa pembekuan izin. 

Tuntutan kedua ialah meminta manajemen PT EUP untuk mengganti rugi penghaailan nelayan yang terdampak akibat sepekan tidak melaut. 

"Tuntutan ini sudah kami sampaikan ke pihak Desa Santan ilir. Nelayan mencatatkan sudah ada enkali lombah PT EUP mencemari laut sekitaran perusahaan," sambungnya. 

Tidak hanya itu, untuk membuktikn udingan itu semua para nelayan sudah mengambil sampling air yang diduga tercemar. 

Air sampling itu akan dibawa ke Laboratorium Universitas Mulawarman untuk membuktikan PT EUP benar-benar bersalah karena sudah merusak lingkungan. 

"Sudah ada kami ambil sampling airnya," ucapnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR