•   30 May 2025 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Duet Kakak-Adik Edarkan Sabu Setengah Kilo dari Loktuan

Bontang - M Rifki
02 November 2021
 
Duet Kakak-Adik Edarkan Sabu Setengah Kilo dari Loktuan BNN Provinsi Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti sabu dari dua kasus yang diungkap di 2 lokasi berbeda, Kukar dan Bontang/Ist

KLIKKALTIM.COM- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan BNN Bontang berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah Kelurahan Loktuan, Kampung Mandar, Selasa (12/10/2021). 

Jaringan pengedar sabu ini melibatkan kakak beradik. Sang Kakak, diketahui sudah mendekam di penjara. Pria berinisial RY ini mengatur peredaran narkobanya dari dalam penjara. 

Sang Adik, inisial MA, menjadi kaki tangan saudaranya. Ia yang mengantar barang haram ini di luar penjara. 

Praktik saudara ini akhirnya terendus petugas. BNN Bontang didampingi BNN Kaltim menggerebek rumah di Kampung Mandar, RT 06, Loktuan, 3 pekan lalu. 

Sang adik, MA saat digrebek tengah tidur siang. Ia bersama temannya ikut dijaring petugas. Belakangan, rekannya tak ikut campur dalam kasus ini. 

Klik Juga : Pengakuan Pengedar Sabu di Guntung, Beli dari Samarinda Diarahkan Napi Melalui Ponsel

Saat digrebek, petugas mendapati barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 361,4 gram yang disimpan rapi di bantal. 

"Temanya hanya pemakai tapi karena berada di samping pengedar dia ikut diamankan," kata Kepala BNNP Wisnu Andayana dalam siaran persnya, Rabu (3/11/2021). 

Kepala BNNP Kaltim, Brigjend Pol Wisnu Andayana mengatakan, barang haram itu diperoleh dari jaringan sabu di Kaltara. Sabu dia terima dari seseorang di Bengalon, Kutai Timur. 

Dari pengakuan tersangka, semula barang yang diterima sebanyak 500 gram. Sekitar 140 gram sudah ia edarkan di wilayah Loktuan. 

"Selain itu BNNP juga berhasil mengamankan 3 unit timbangan digital, 6 ATM, uang tunai Rp 209 ribu dan 7 bal plastik klip kecil," sambungnya. 

Klik Juga : Pembawa Sabu 1 Kilo, Sohib Sejak di Penjara Berlanjut ke Jaringan Narkoba

Usut punya usut, sang Kakak, RY sebelumnya mendekam di Lapas Bontang. Sebulan belakang, ia dipindahkan ke Lapas Kelas II A Samarinda. Saat kasus ini terungkap, ia diciduk petugas di sana. 

"Metode pengendaliannya melalui telpon genggam untuk menginformasikan lokasi pengambilan narkotika jenis sabu," sebutnya. 

Saat ini pun terduga sebagai pengendali yang berada di lapas juga sudah diamankan dan barang bukti sabu telah dimusnahkan oleh BNNP Kaltim. 

"Kita musnahkan barang buktinya dan oknum dari lapas sudah diamankan untuk diminta keterangan lebih lanjut," pungkasnya. 






TINGGALKAN KOMENTAR