•   27 April 2024 -

Dongkrak PAD, Wali Kota Basri Bakal Revisi Perda Miras

Bontang - M Rifki
05 Juli 2022
Dongkrak PAD, Wali Kota Basri Bakal Revisi Perda Miras Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Perda soal Miras di Bontang/Ist-Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Wali Kota Bontang Basri Rase berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Basri, Perda itu akan direvisi dan disesuaikan dengan penjualan miras. Saat ini diketahui banyak penjualan miras yang ilegal. 

Berdasarkan data Diskop-UKMP, hanya ada satu tempat yang diperkenankan yaitu Hotel Bintang Sintuk. 

Klik Juga : Masih Dijual Bebas, Perda Miras di Bontang Mandul

"Karena Miras ini sudah satu paket dengan penginapan dan hotel jadi bisa didorong untuk segera direvisi dalam waktu dekat," kata Basri kepada Klik Kaltim, Rabu (6/7/2022). 

Lebih lanjut, penekanannya Perda dibuat untuk mengatur tempat dan khusus pengkonsumsi. Nantinya setelah Perda direvisi barulah bisa memudahkan pengawasan. 

Klik Juga : Pemkot Pastikan Miras di THM Bontang Ilegal, Jadwalkan Penertiban

Setelah direvisi, barulah dapat dihitung potensi retribusi pajak untuk minuman beralkohol. Ia menilai revisi ini dibutuhkan agar potensi Pendapatan Asli Daerah bisa dimanfaatkan. 

"Dari pada ilegal yah kan. Nanti baru ada retribusinya," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR