•   22 July 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Perkara Gugatan Basri Rase Rp 4,2 Miliar ke Ali Ridho Lapatau; Mediasi Digelar Tertutup di PN Bontang

Bontang - M Rifki
22 Juli 2026
 
Perkara Gugatan Basri Rase Rp 4,2 Miliar ke Ali Ridho Lapatau; Mediasi Digelar Tertutup di PN Bontang Suasana depan ruang sidang di PN Bontang terkait mediasi Basri - Ali Ridho/ Klik Kaltim

BONTANG – Mantan Wali Kota Bontang, Basri Rase, dan pengusaha Ali Ridho Lapatau menjalani sidang mediasi atas gugatan perdata terkait dugaan utang piutang di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu (22/7/2026) pagi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Klik Kaltim, mediasi tersebut menjadi pertemuan pertama antara kedua pihak sejak gugatan perdata dengan nomor 21/Pdt.G/2026/PN Bon didaftarkan Basri Rase pada 9 Juni 2026.

Proses mediasi berlangsung secara tertutup. Basri Rase maupun Ali Ridho Lapatau memasuki ruang mediasi didampingi kuasa hukum masing-masing.

Dalam gugatan tersebut, Basri Rase menuding rekan bisnisnya melakukan perbuatan melawan hukum terkait persoalan utang piutang. Nilai kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp4,2 miliar.

Penggugat mengajukan sedikitnya tujuh petitum kepada majelis hakim. Salah satunya meminta hakim mengabulkan seluruh gugatan serta menyatakan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

Selain itu, penggugat juga meminta majelis hakim menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Bontang sah dan memiliki kekuatan hukum.

Basri Rase juga meminta majelis hakim menghukum tergugat untuk mengembalikan dana pinjaman sebesar Rp1,8 miliarbeserta bunga 5 persen selama 27 bulan dengan nilai sekitar Rp2,4 miliar.

Dengan demikian, total kerugian materiil yang diklaim dalam gugatan mencapai sekitar Rp4,2 miliar. Selain itu, penggugat turut menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp27 miliar.

Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo mengatakan, mediasi dilakukan secara tertutup dan hanya diikuti oleh penggugat dan tergugat. 

Dari riwayat proses gugatan, proses mediasi ini merupakan yang ke tiga kalinya. "Dilakukan tertutup. Ini mediasi yang ketiga kalinya," ucap Denny.






TINGGALKAN KOMENTAR