•   26 April 2024 -

Pemkot Pastikan Miras di THM Bontang Ilegal, Jadwalkan Penertiban

Bontang - M Rifki
29 Juni 2022
Pemkot Pastikan Miras di THM Bontang Ilegal, Jadwalkan  Penertiban ilustrasi miras ilegal hasil tangkapan Polres Bontang beberapa waktu lalu/Klik Kaltim

KLIKKALTIM.COM- Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Kota Bontang menegaskan hanya ada satu tempat yang diizinkan menjual minuman beralkohol. 

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 penjualan Minuman Keras hanya diizinkan hotel berbintang. 

Kabid Perdagangan Diskop-UKMP Nurhidayah mengatakan, hanya Hotel Bintang Sintuk yang memiliki izin penjualan minuman beralkohol. 

"Hanya ada satu kalau di Bontang selebihnya dikatakan ilegal. Jelas di Perda tempat menjual minuman alkohol hanya di Hotel Bintang Sintuk," kata Nurhidayah saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Kamis (30/6/2022).

Klik JugaUsai Peristiwa Penikaman di Berbas Tengah, THM Diminta Perketat Pemeriksaan

Lebih lanjut, Diskop-UKMP akan menginventarisasi tempat dimana saja lokasi yang menjual miras ilegal. Apalagi efek buruk dari miras berpotensi menimbulkan tindak kriminal. 

 Nantinya, akan melibatkan Satpol-PP dan kepolisian untuk menertibkan penjual miras ilegal di Kota Bontang. Penindakan rencananya akan menyurati lokasi yang dinilai menjual miras. 

Baik surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. Saat didapat masih menjual maka akan ditindak sesuai aturan berlaku. 

"Sebenarnya ada beberapa lokasi yang diketahui menjual miras. Kita akan melakukan pengawasan. Melibatkan Satpol-PP dan Kepolisian," sambungnya. 

Beberapa waktu lalu salah satu distributor minuman beralkohol ingin masuk di Kota Bontang. Namun, dengan tegas ditolak. 

"Kemarin mereka mau mengurus izin di DPM-PTSP. Kemudian diarahkan ke Diskop-UKMP dan kami tolak karena tidak boleh," pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR