Masih Dijual Bebas, Perda Miras di Bontang Mandul
KLIKKALTIM.COM - Penegakkan Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 terkait larangan penjualan minuman beralkohol kecuali hotel berbintang dinilai mandul.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bontang Rustam saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, Pemkot Bontang terkesan tidak serius dan melakukan pembiaran selama ini praktik penjualan miras ilegal masih banyak beredar.
"Ini Perda mandul. Penegakan minim, tapi banyak lokasi yang diduga menjual miras dengan bebas," ucap Rustam.
Politisi Partai Golkar ini juga mendesak agar Pemkot meninjau kembali Perda tersebut, karena sejak 2002 tentu ada penyegaran yang harus dilakukan.
Selama ini, praktik penjualan miras selalu membuat dampak yang buruk. Misalnya, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kebocoran dan Pemkot lagi-lagi merugi.
Kalaupun ingin dilegalkan, buat regulasi yang jelas. Bagaimana mengurus izinnya, pembagian hasil pendapatan, dan bukan dijual sembarangan seperti sekarang.
"Jangan kaku lah harusnya. Itu kan potensi PAD juga. Kalau begini kan seperti main kucing-kucingan. Penegakan terkesan tebang pilih saja," sambungnya.
Klik Juga : Pemkot Pastikan Miras di THM Bontang Ilegal, Jadwalkan Penertiban
Dikonfirmasi terpisah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menunggu dari OPD terkait ihwal penyisiran daerah THM yang dinilai ilegal dan menjual miras.
Kepala Satpol-PP Bontang Ahmad Yani, untuk teknis memang harus dikeluarkan dari OPD terkait dalam hal ini Diskop-UKMP.
Dalam waktu dekat Satpol-PP masih belum menjadwalkan penyisiran yang menyasar THM yang ada di Bontang.
"Kemarin informasinya mereka akan membentuk tim. Jadi kita menunggu saja bagaimana tindak lanjutnya. Kami sejatinya siap saja," ucap Ahmad Yani.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: