•   13 June 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

DLH Bontang Sudah Panggil PT KNI dan BBRI Buntut Proper Rapor Merah; Pengawasan Diperketat

Bontang - M Rifki
09 Juni 2026
 
DLH Bontang Sudah Panggil PT KNI dan BBRI Buntut Proper Rapor Merah; Pengawasan Diperketat Kepala DLH Bontang Heru Teriatmojo (Dok)

BONTANG- Dinas Lingkungan Hidup telah memanggil manajemen PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) untuk dimintai pertanggungjawaban atas peraihan penilaian pengelolaan lingkungan buruk atau Proper merahndari Pemerintah Pusat. 

Kepala DLH Bontang Heru Teriatmojo mengatakan, kedua perusahaan bahan peledak ini secara intensif diberikan pengawasan ketat dalam hal mengelola limbah mereka untuk tetap dipastikan aman. 

Keterangan diberikan untuk PT KNI alasan mereka mendapat rapot merah hanya karena terlambat mengunduh dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan. 

Sementara PT BBRI diketahui mendapatkan proper merah karena belum memiliki Sistem monitoring yang diperlukan bernama Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau alat mengukur dan memantau serta merekam data emisi udara di pabrik mereka. 

"Sudah kami panggil. Kami berikan teguran keras agar bisa mengevaluasi. Untuk PT KNI hanya masalah sepele tapi rupanya berdampak besar," ucap Heru kepada Klik Kaltim. 

Lebih lanjut DLH akan melakukan pendampingan agar para perusahaan ini bisa meningkatkan kinerja dan bisa beranjak atau keluar dari Proper merah. 

Komunikasi intensif akan dilakukan agar permasalahan ini bisa clear dan tidak terulang. Terlebih Bontang merupakan kawasan industri yang perlu dijaga ketat pengelolaan lingkungannya. 

"Kami akan awasi juga. Agar ke depan tidak ada lagi perusahaan dapat proper merah," sambungnya. 

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup RI merilis daftar perusahaan dengan raport merah yang beroperasi di Bontang tahun ini. Adapun kedua perusahaan tersebut yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources (BBRI). 

Di dalam laman Kementerian, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 pada 24 April 2026 dan terpublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026 lalu.

Penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.






TINGGALKAN KOMENTAR