•   29 May 2026 -

PT. Borneo Grafika Pariwara

Jl. Kapt Pierre Tendean, RT 02 No 9, Kelurahan Bontang Baru
Kecamatan Bontang, Kota Bontang, Kaltim - 75311

Wawali Bontang Warning Dua Perusahaan Produsen Bahan Peledak usai Dapat PROPER Merah

Bontang - Redaksi
29 Mei 2026
 
Wawali Bontang Warning Dua Perusahaan Produsen Bahan Peledak usai Dapat PROPER Merah Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.

BONTANG – Kabar dua perusahaan produsen bahan peledak di Bontang yang mendapat rapor merah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sampai ke telinga Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.

Dua perusahaan tersebut yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) yang menerima Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) merah tahun 2024-2025.

Menanggapi hal itu, Agus Haris meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bontang segera memanggil kedua perusahaan tersebut untuk dilakukan pendampingan dan pembinaan terkait pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, pemerintah terbuka terhadap investasi, namun perusahaan tetap wajib menaati aturan, terutama yang berkaitan dengan keselamatan lingkungan.

“Kalau begini warga dan pemerintah yang terkena imbas. Kami memang terbuka terhadap investasi, tapi perusahaan harus taat aturan,” ujar Agus Haris.

Ia mengatakan, selama ini pemerintah telah beberapa kali meminta DLH untuk aktif melakukan intervensi dan pembinaan terhadap perusahaan agar menerapkan pengelolaan lingkungan yang baik dan aman bagi masyarakat.

Agus Haris menilai lemahnya pengawasan berpotensi membuat perusahaan lalai terhadap aspek keselamatan lingkungan, terlebih perusahaan tersebut bergerak di sektor produksi bahan peledak yang membutuhkan standar keamanan tinggi.

“Kami warning dua perusahaan ini, bahkan semua perusahaan. Tidak boleh lalai dan harus taat terhadap aturan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup RI merilis daftar perusahaan penerima PROPER merah yang beroperasi di Bontang. PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) masuk dalam daftar tersebut.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup, hasil Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 dirilis pada 24 April 2026 dan dipublikasikan sejak 4 Mei 2026.

Predikat merah diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Heru Triatmojo mengatakan, kedua perusahaan tersebut mendapat PROPER merah karena terlambat menginput Persetujuan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3.






TINGGALKAN KOMENTAR