Blackbear Angkat Bicara Alasan Perusahaan Dapat Proper Merah; Alat Ukur Emisi dalam Pembangunan
Kawasan pabrik milik PT Blacbear Indonesia di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara
BONTANG- PT Black Bear Resources (BBRI) angkat bicara soal perusahaannya mendapatkan predikat merah pada Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025.
Manager Safety, Health, Evironment, Quality (SHEQ) PT Black Bear Resources (BBRI) Sandi mengatakan, catatan kritis Kementerian Lingkungan Hidup ialah perusahaan musti memiliki Sistem monitoring yang diperlukan bernama Continuous Emission Monitoring System (CEMS) atau alat mengukur dan memantau serta merekam data emisi udara di pabrik mereka.
Catatan ini diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 lalu. Instruksi ini justru berbarengan dengan penilaian Propernas yang berjalan pada Agustus 2025 lalu.
Bahkan Kementerian Lingkungan Hidup memberi batas waktu pembangunan alat itu hingga Desember 2026. Hal itu lah yang menyebabkan perusahaan belum bisa memasukkan item CEMS penilaian Propernas 2025.
"Sementaea kami baru melakukan pembangunan alat itu pada November 2025. Karena berkaitan dengan perencanaan, penunjukkan vendor, serta anggaran. Jadi rekomendasi kami tetap jalan," ucap Sandi.
Saat ini diketahui, progres pembangunan CEMS sudah diangka 76 persen. Target pengerjaan alat ini akan rampung sesegera mungkin. Agar perusahaan bisa keluar dari penilaian Propernas merah di tahun berikutnya.
"Kami jalankan semuanya. Bahkan koordinasi dengan KLH juga berlangsung melalui zoom," sambungnya.
Sementara itu, Klik Kaltim masih berusaha mengkonfirmasi PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dengan pertanyaan yang sama yaitu alasan perusahaan mereka mendapatkan Propernas merah namun belum tersambung.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Lingkungan Hidup RI merilis daftar perusahaan dengan raport merah yang beroperasi di Bontang tahun ini. Adapun kedua perusahaan tersebut yakni PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources (BBRI).
Di dalam laman Kementerian, Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 pada 24 April 2026 dan terpublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak 4 Mei 2026 lalu.
Penghargaan itu diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Mengkonfirmasi hal itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Heru Triatmojo mengatakan, alasan kedua perusahaan ini mendapatkan proper merah karena terlambat meng-input Peraturan Teknis (Pertek) Pengelolaan limbah B3.
"Jadi mereka terlambat menginput atau submit melalui sistem online. Kedua perusahaan ini punya Perteknya. Tapi karena di akhir batas input jadi terlambat," ucap Heru.
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: