Polisi Telusuri Dua Perusahaan Bahan Peledak di Bontang yang Dapat Penilaian Buruk Kelola Lingkungan
Ilustrasi AI.
BONTANG – Polres Bontang menelusuri dua perusahaan bahan peledak setelah keduanya mendapat penilaian buruk dalam pengelolaan lingkungan.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Iptu Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, pihaknya telah menerjunkan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk mengidentifikasi persoalan tersebut.
Kanit Tipidter Ipda Mashudi menjelaskan, hasil penelusuran sementara menunjukkan PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan JO Dhahana PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI) memperoleh predikat PROPER Merah karena keterlambatan mengunggah dokumen yang menjadi persyaratan pelaporan.
"Kami sudah monitor dan telusuri. Informasi yang kami dapat sementara ini karena keterlambatan pelaporan," ujar Ipda Mashudi.
Menurutnya, kepolisian sempat terkejut mengetahui perusahaan yang bergerak di bidang bahan peledak mendapat predikat buruk dalam pengelolaan lingkungan. Meski demikian, pihaknya masih terus mendalami fakta-fakta terkait temuan tersebut.
"Kami sudah meminta keterangan juga. Mereka menyebut kondisi di lapangan aman," sambungnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup RI merilis daftar perusahaan berpredikat PROPER Merah yang beroperasi di Bontang. Dua di antaranya adalah PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) dan PT Black Bear Resources Indonesia (BBRI).
Berdasarkan data Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024–2025 yang diterbitkan pada 24 April 2026 dan dipublikasikan melalui laman resmi kementerian pada 4 Mei 2026, kedua perusahaan tersebut masuk dalam kategori merah.
Predikat itu diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bontang Heru Triatmojo mengatakan, predikat PROPER Merah yang diterima kedua perusahaan bukan disebabkan pencemaran lingkungan, melainkan karena keterlambatan mengunggah Perizinan Teknis (Pertek) pengelolaan limbah B3 ke dalam sistem.
"Jadi mereka terlambat menginput atau submit melalui sistem online. Kedua perusahaan ini sebenarnya memiliki Pertek, tetapi proses unggah dilakukan menjelang batas akhir sehingga terlambat," kata Heru. (*)
Ikuti berita-berita terkini dari klikkaltim.com dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini: