•   06 May 2024 -

Ditangkap Bawa Sabu 20 Gram, Pria Tanjung Laut Terancam 20 Tahun Bui

Bontang - M Rifki
21 Februari 2024
Ditangkap Bawa Sabu 20 Gram, Pria Tanjung Laut Terancam 20 Tahun Bui Tersangka MR diringkus polisi/ Ist- Klik Kaltim.

KLIKKALTIM.COM - Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus tersangka pengedar sabu berinisial MR (36) warga Tanjung Laut, Selasa (20/2/2024) malam tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan mengatakan, tersangka diringkus di Jalan Selat Lombok. 

Informasi awal didapat dari msyarakat dan polisi langsung menindaklanjuti. Usai diringkus polisi menggeledah tersangka. Didapat sebanyak 33 sabu dengan berat 20,11 gram siap edar.

"Ini sudah dipantau. Tersangka tercatat residivis kasus yang sama," ucap AKP Rihard Nixon. 

Lebih lanjut selain sabu polisi juga turut mengamankan barang bukti lainnya. Seperti 1 piper, dan 2 plastik bening. Kini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.




TINGGALKAN KOMENTAR