•   19 May 2024 -

Diskop-UKMP Bontang Bantah Pernah Keluarkan Izin untuk Pengecer BBM Subsidi

Bontang - M Rifki
03 Agustus 2023
Diskop-UKMP Bontang Bantah Pernah Keluarkan Izin untuk Pengecer BBM Subsidi Pengecer di Kota Bontang/ M Rifki - Klik Kaltim. 

KLIKKALTIM.COM - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskop-UKMP) Bontang tidak pernah mengeluarkan izin atau relomendasi ihwal bolehnya pengecer BBM subsidi

Kepala Diskop-UKMP Kamilan mengaku aktivitas dari para pengecer di Bontang memang ilegal alias tidak memiliki izin. 

Apalagi barang yang dijual itu merupakan subsidi pemerintahnyang dikhususkan masyarakat kelas bawah. Makanya pihaknya membantah jika pernah memberikan rekomendasi atau mengeluarkan izin. 

Baca juga: Kontradiksi Pengecer BBM Bontang;  Klaim Diizinkan Pemkot Berjualan, Tapi Dilarang Pertamina

Sambungnya, penyaluran bahan bakar hanya boleh melalui SPBU/SPBN/SPBB (Bunker) dan istilah lainnya yang sah. Hal itu tertuang  di dalam Undang - Undang RI No 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi serta dalam Surat Edaran Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 14.E/HK.03/DJM/2021.

Penyalur pun hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna akhir dan dilarang menyalurkan BBM kepada pengecer. Apalagi yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. 

"Tidak ada kami keluarkan izin soal pengecer. Itu salah menurut aturan," kata Kamilan kepada Klik Kaltim. 

Klaim dari Asosiasi Pengecer Baham Bakar Minyak Bontang (AP-BBMB) pun tidak bisa dibuktikan dengan valid. Karena mereka menyebut hanya mendapat rekomendasi melalui lisan. 

"Jadi tidak benar kalau ada izinnya. Kita juga tahu aturan kalau pengetap itu dilarang," sambungnya. 

Diberitakan sebelumnya Ketua Anggota AP-BBMB Titik mengakui, secara regulasi aktivitas mereka melanggar aturan. Namun karena urusan ekonomi akhirnya meminta kebijakan untuk bisa melakukan aktivitas jual beli BBM subsidi secara mengecer.

Walhasil beberapa kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) hingga ke Samarinda secara resmi Pertamina juga tidak memberikan izin untuk berjualan.

Tetapi, secara lisan aktivitas mereka bisa berlanjut karena mendapat kebijakan dari Pemkot Bontang hasil RDP hingga ke Pemerintah Provinsi. Namun itu bukan bersifat resmi berupa izin untuk mengecer.

Secara sah organisasi AP-BBMB juga memiliki akta pendirian dari notaris. Dari akta itu organisasi ini sudah berdiri sejak 2013 silam.

"Memang aktivitas kami ini ilegal. Cuman kan kita cari uang untuk berjualan. Berdasarkan UU Migas salah. Kita juga dalam mengantre ikuti aturan tidak boleh melebihi batas," terang Titik Rabu (2/8/2023).




TINGGALKAN KOMENTAR